SERAYUNEWS – Setelah menjalankan ibadah haji di Tanah Suci, banyak umat Muslim di Indonesia menggelar acara syukuran sebagai bentuk ungkapan rasa syukur.
Acara ini dikenal dengan istilah walimatul naqiah. Selain sebagai ajang silaturahmi, tradisi ini juga menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan keluarga, tetangga, dan kerabat.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum syukuran haji menurut Islam? Apakah acara ini dianjurkan secara syar’i atau hanya tradisi turun-temurun?
Walimatul naqiah merupakan istilah untuk menyebut acara tasyakuran yang dilakukan oleh jemaah haji setelah pulang dari Mekkah.
Istilah “naqiah” sendiri berasal dari bahasa Arab yang merujuk pada “jamuan” atau “kenduri” sebagai bentuk rasa syukur atas keselamatan selama perjalanan dan selesainya ibadah haji.
Secara umum, Islam menganjurkan umatnya untuk bersyukur atas segala nikmat.
Salah satu cara bersyukur adalah dengan bersedekah atau berbagi rezeki kepada orang lain, termasuk dalam bentuk jamuan makanan.
Di kalangan ulama, hukum menggelar syukuran haji tidak memiliki satu pandangan yang mutlak.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengadakan syukuran saat pulang haji diperbolehkan, bahkan dianjurkan selama tidak disertai dengan unsur berlebihan (israf) atau hal-hal yang bertentangan dengan syariat, seperti pamer atau ria.
Sebagaimana disampaikan oleh beberapa tokoh agama, jika tujuan dari syukuran ini murni untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah dan mempererat hubungan sosial, maka hukumnya boleh, bahkan bisa menjadi sunnah.
Namun, bila tujuan utamanya hanya untuk menjaga gengsi sosial atau menunjukkan kekayaan, maka niat seperti itu bisa melenceng dari nilai-nilai Islam.
Di berbagai daerah di Indonesia, syukuran pulang haji menjadi momen penting.
Acara ini umumnya dilakukan di rumah, masjid, atau balai warga dengan mengundang tetangga, tokoh masyarakat, serta kerabat.
Isi acaranya pun bervariasi, mulai dari pembacaan doa, ceramah agama, santunan anak yatim, hingga jamuan makan bersama.
Tidak jarang pula, jemaah haji membagikan oleh-oleh seperti air zam-zam dan kurma kepada tamu yang hadir.
Tradisi ini juga memberikan ruang untuk jemaah haji berbagi kisah spiritual selama di Tanah Suci, sekaligus menjadi inspirasi bagi orang lain yang belum berhaji.
Bagi Anda yang ingin mengadakan acara syukuran, berikut contoh undangan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan:
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan rahmat dan ridha Allah SWT, kami sekeluarga telah kembali ke Tanah Air dengan selamat setelah menunaikan ibadah haji tahun 1446 H / 2025 M.
Sebagai bentuk rasa syukur, kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk hadir dalam acara tasyakuran atas kepulangan kami dari Tanah Suci, yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 14 Juni 2025
Waktu : Pukul 09.00 WIB – selesai
Tempat : Rumah kami, Jl. Anggrek No. 12 RT 05 RW 03, Kel. Sukamaju, Kec. Banjarsari
Merupakan kehormatan dan kebahagiaan bagi kami apabila Bapak/Ibu/Saudara(i) berkenan hadir dan memberikan doa.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hormat kami,
Keluarga Bapak Ahmad Sulaiman & Ibu Fatimah
Nilai Sosial dan Spiritualitas
Lebih dari sekadar tradisi, syukuran pulang haji memiliki nilai sosial yang kuat. Dalam acara tersebut, umat Muslim diajak untuk berbagi kebahagiaan dan mempererat tali persaudaraan.
Bagi jemaah haji sendiri, tasyakuran menjadi momentum refleksi atas pengalaman spiritual di Tanah Suci.
Mereka tidak hanya bersyukur secara pribadi, tetapi juga turut menularkan semangat religius kepada masyarakat sekitarnya.
Kesimpulan
Syukuran kepulangan haji, atau walimatul naqiah, boleh dilakukan selama didasari oleh niat baik dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Justru, momen ini dapat dimanfaatkan untuk mempererat ukhuwah, menyebarkan semangat ibadah, dan berbagi rezeki.
Namun, penting bagi Anda untuk tetap menjaga kesederhanaan dan menjauhkan acara dari unsur pamer atau pemborosan.
Dengan demikian, syukuran pulang haji akan bernilai ibadah dan membawa keberkahan, baik untuk yang berhaji maupun untuk tamu yang hadir.***