SERAYUNEWS – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan Rapat Panitia Kerja (Panja). Rapat itu membahas Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Panja ini fokus membahas 16 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perubahan Redaksional dan Substansi. Daftar itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Selain itu, pada DIM nomor 72 berkaitan dengan huruf d mengenai usia minimal bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota.
8 Fraksi, kecuali Fraksi PDI-Perjuangan, menyetujui untuk melakukan perubahan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA).
Jadi, Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) yang dalam beberapa tahun terakhir masuk dalam pemerintahan, berubah dengan mode oposisi mengenai permasalahan ini.
8 Fraksi yang menyatakan dukungan terhadap perubahan regulasi, yakni fraksi Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, hingga Partai Demokrat.
DIM tersebut berubah menjadi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
“Setuju ya, merujuk kepada Mahkamah Agung, ya?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/08/2024), melansir YouTube Baleg DPR RI.
Selanjutnya, pada kelompok DIM Perubahan Substansi terdapat usulan baru yang berkaitan dengan Pasal 40. Pasal itu mengenai syarat ambang batas pencalonan Pilkada atas Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.
Rapat Panja tersebut menyepakati perubahan syarat ambang batas (threshold) pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.
Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.
Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sebelum mendapatkan persetujuan, Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu melayangkan interupsi. Dia menyentil pemerintah dan para anggota DPR dalam Rapat Baleg yang membahas RUU Pilkada.
Masinton menyinggung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang hadir dalam rapat tersebut.
Di hadapan Tito dan Supratman, Masinton menyebut pemerintah sebagai pelaku sekaligus saksi atas keburukan demokrasi Indonesia hari ini.
Menurutnya, DPR dan pemerintah telah bersiasat terhadap putusan MK dengan melakukan revisi UU Pilkada secara terburu-buru.
“Kita membuat perubahan UU yang kita tahu undang-undang ini diperuntukkan untuk siapa. Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan. Namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri Pak Menteri,” tegasnya.
***