SERAYUNEWS – Ada kabar baik bagi Anda yang sering bepergian ke negara-negara ASEAN. Pasalnya, kini, pemilik SIM Indonesia bisa berkendara di luar negeri tanpa repot mengurus SIM Internasional.
Kebijakan baru ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi para wisatawan dan pebisnis yang aktif beraktivitas lintas negara.
Langkah ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun resmi @TMCPoldaMetro, sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Walaupun kini lebih mudah untuk berkendara di negara ASEAN, penting bagi Anda untuk mengetahui bahwa masa berlaku SIM Internasional Indonesia tetap berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
Bagi Anda yang tetap ingin berkendara di negara-negara di luar ASEAN, seperti di Eropa, Amerika, atau Australia, SIM Internasional masih sangat dibutuhkan.
Oleh sebab itu, meski ada kemudahan baru di ASEAN, Anda tetap perlu mengurus SIM Internasional jika berencana bepergian lebih jauh.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM domestik antarnegara anggota.
Tujuannya jelas, yakni untuk memperkuat integrasi regional dan mempermudah mobilitas orang di kawasan Asia Tenggara.
Dengan adanya kebijakan ini, Anda bisa lebih fleksibel dalam bepergian, entah untuk urusan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga.
Ini juga membuka peluang baru bagi sektor pariwisata dan perdagangan karena mobilitas menjadi jauh lebih praktis.
Namun, perlu diingat, Timor Leste—meskipun baru-baru ini bergabung dengan ASEAN—belum termasuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Indonesia.
Jadi, jika Anda berencana mengunjungi Timor Leste, Anda tetap harus mengurus SIM Internasional.
Tidak semua negara ASEAN langsung menerapkan kebijakan ini. Hingga saat ini, ada delapan negara yang sudah resmi mengakui SIM Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:
– Malaysia
– Singapura
– Thailand
– Filipina
– Vietnam
– Laos
– Myanmar
– Brunei Darussalam
Artinya, Anda cukup membawa SIM Indonesia yang aktif saat berkendara di negara-negara tersebut. Tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional yang sebelumnya menjadi syarat wajib.
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, Polri juga melakukan penyesuaian besar: Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini akan dijadikan sebagai nomor SIM.
Ini bertujuan untuk menyelaraskan data kependudukan dengan sistem perizinan berkendara.
Dengan sistem baru ini, diharapkan validasi data pengguna SIM menjadi lebih akurat, mudah diawasi, dan minim risiko pemalsuan.
Selain itu, integrasi ini akan memudahkan Anda dalam berbagai urusan administrasi, karena semua data terkait identitas dan perizinan berkendara sudah terhubung secara otomatis.
Meski SIM Indonesia diakui, Anda tetap harus memperhatikan beberapa hal sebelum berkendara di negara-negara tersebut, seperti:
– Pastikan SIM Anda masih aktif dan tidak kadaluarsa.
– Pahami aturan lalu lintas di negara tujuan, karena setiap negara bisa memiliki aturan spesifik.
– Bawa dokumen penting lainnya seperti paspor, visa (jika diperlukan), dan asuransi perjalanan.
– Pastikan kendaraan yang digunakan memiliki asuransi yang berlaku internasional.
Penutup
Kebijakan pengakuan SIM Indonesia di delapan negara ASEAN ini tentu merupakan langkah maju dalam mempermudah mobilitas warga.
Anda kini bisa lebih bebas menjelajah Asia Tenggara tanpa terbebani prosedur tambahan.
Namun, jangan lupa untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas setempat dan selalu siapkan dokumen perjalanan Anda. Dengan begitu, pengalaman berkendara Anda di luar negeri akan lebih aman dan menyenangkan.***