SERAYUNEWS- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi membuka tahap daftar ulang bagi siswa yang lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SMA dan SMK Negeri.
Tahapan ini menjadi salah satu proses krusial dalam penerimaan peserta didik baru. Calon siswa yang lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal agar haknya sebagai siswa baru tidak gugur. Lalu, apakah daftar ulang ada biayanya, atau gratis?
Disdikbud Jateng secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam seluruh rangkaian proses SPMB, termasuk daftar ulang.
Semua calon peserta didik yang diterima tidak dibebani biaya pendaftaran ulang, karena telah ditanggung oleh pemerintah daerah.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan pendidikan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, apabila ada pihak sekolah atau oknum yang mencoba menarik biaya dengan dalih apapun, masyarakat berhak melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Masyarakat dan orang tua/wali siswa dapat melaporkan dugaan pungli ke kanal pengaduan resmi milik Pemprov Jawa Tengah berikut:
Disdikbud memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, demi menjaga transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan.
Pelaksanaan daftar ulang dijadwalkan serentak di seluruh SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah:
Tanggal:
Tempat: Sekolah tujuan tempat siswa diterima
Waktu: Disesuaikan dengan masing-masing sekolah
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri, meskipun sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi SPMB.
Karena itu, siswa dan orang tua perlu proaktif mencari informasi resmi dari sekolah masing-masing, baik melalui:
1. Website resmi sekolah
2. Akun media sosial (Instagram, Facebook, dll)
3. Grup WhatsApp atau forum orang tua siswa
Berikut langkah-langkah daftar ulang yang wajib dilakukan:
1. Datangi sekolah tujuan pada hari yang ditentukan.
2. Ikuti arahan dan prosedur dari panitia sekolah.
3. Serahkan dokumen/berkas daftar ulang yang diminta.
4. Verifikasi dokumen asli dan fotokopi di tempat yang disediakan.
5. Ambil tanda bukti daftar ulang sebagai bukti sah diterima.
Daftar berkas bisa sedikit berbeda antar sekolah. Berikut contoh dari dua sekolah:
Contoh Berkas dari SMAN 5 Semarang:
1. Formulir Daftar Ulang
2. Bukti pendaftaran online
3. Surat pernyataan kebenaran dokumen
4. Buku rapor SMP/sederajat
5. Surat Keterangan Nilai Rapor (SKNR)
6. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP
7. Piagam prestasi (bila ada)
8. Surat keterangan afirmasi (Ponpes/ATS/Disabilitas)
9. Akta kelahiran
10. Kartu keluarga
11. Surat keterangan sehat
12. Pas foto 3×4 (2 lembar)
13. Lembar verifikasi dan surat pernyataan (dicetak dari laman sekolah)
Semua berkas di-copy rangkap dua dan dimasukkan ke dalam stopmap sesuai jurusan, seperti:
1. Teknik Mesin (Biru)
2. Otomotif (Merah)
3. Jaringan Komputer (Hijau)
4. Ketenagalistrikan (Kuning)
Terkait pengadaan seragam, Disdikbud belum menetapkan kebijakan seragam gratis secara menyeluruh. Berdasarkan pengalaman siswa tahun-tahun sebelumnya:
1. Sekolah tidak mewajibkan pembelian seragam dari sekolah.
2. Orang tua boleh membeli seragam di luar sekolah.
Namun, beberapa sekolah menyediakan paket seragam identitas, olahraga, batik, dan atribut dengan harga tertentu.
Siswa kami sarankan menanyakan langsung ke sekolah tujuan untuk kejelasan soal seragam dan atribut agar tidak terjadi salah paham atau kebingungan saat masuk sekolah.
Setelah proses daftar ulang selesai, kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai pada:
Senin, 14 Juli 2025
Siswa diharapkan telah menyelesaikan administrasi dan siap mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah barunya.
Catat Tanggal, Siapkan Dokumen, dan Jangan Terlambat!
Daftar ulang merupakan langkah akhir dan wajib dalam proses penerimaan siswa baru SPMB Jateng. Jangan sampai kesempatan emas yang telah diraih hilang hanya karena kelalaian administratif.
Info selengkapnya: pdk.jatengprov.go.id | @pdkjateng