SERAYUNEWS-Setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Kabupaten Cilacap menghadapi dampak signifikan terkait efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025. Salah satu dampak terbesar adalah pemangkasan dana transfer pusat yang sebelumnya dialokasikan untuk daerah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hasanuddin menjelaskan, bahwa pemerintah pusat telah melakukan efisiensi yang cukup besar pada dana transfer yang diterima oleh Cilacap. Total dana yang terpangkas mencapai sekitar Rp86,5 miliar. Beberapa alokasi yang terdampak, antara lain Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang pekerjaan umum sebesar Rp27,5 miliar, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk berbagai sektor.
Di antara sektor-sektor yang terkena dampak efisiensi adalah bidang infrastruktur, seperti DAK untuk jalan yang terpangkas sebesar Rp44,4 miliar. Selain itu, sektor irigasi Rp1 miliar dan pertanian juga mengalami pemangkasan sekitar Rp13,5 miliar. Dengan demikian, alokasi yang sebelumnya diterima oleh Cilacap untuk pembangunan fisik dan program-program prioritas kini harus disesuaikan lagi.
Menanggapi hal ini, Hasanuddin mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyesuaian terhadap berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah direncanakan sejak 2024.
“Kegiatan pengadaan ini sudah direncanakan jauh sebelumnya dan sudah diinput dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), namun dengan adanya pemangkasan dana, kami harus menyesuaikan kembali rencana tersebut,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, menurutnya pada bulan Desember 2024, beberapa kegiatan pengadaan bahkan sudah disiapkan untuk diproses lebih awal sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap monitoring dan evaluasi, seperti yang diamanatkan oleh KPK.
Namun, dengan adanya surat edaran bersama yang menginstruksikan penundaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana transfer pusat, proses tersebut harus ditunda. “Meskipun penundaan ini terjadi, kami akan memastikan bahwa pengadaan yang mendesak tetap dilanjutkan,” imbuhnya.
Hasanuddin juga menegaskan, bahwa meskipun terjadi pemangkasan dana, pemerintah Kabupaten Cilacap tetap berkomitmen untuk menjalankan kegiatan yang dianggap prioritas.
“Kegiatan yang dianggap sangat penting akan disesuaikan dengan kemampuan APBD yang ada, dan kami akan terus berkoordinasi dengan OPD untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Saat ini, proses pengadaan untuk barang-barang rutin dan beberapa pengadaan mendesak sudah dimulai. Beberapa OPD sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pejabat pengadaan, dan lelang pun dipersiapkan.
“Kami berharap proses ini tidak berlangsung lama, sehingga pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas, seperti perbaikan jalan yang rusak dan peningkatan fasilitas pendidikan serta pertanian dapat segera dipersiapkan oleh masing-masing OPD dan kami bantu untuk proses pengadaan barang dan jasanya,” tandasnya.