SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Kebumen mengadakan acara Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkupnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Para ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kabumian, Jumat (4/10/2024).
Setidaknya, ada empat bunyi pernyataan sikap dari deklarasi dan penandatanganan netralitas ASN Kebumen dalam menghadapi Pilkada 2024. Adapun deklarasi ini dihadiri Penjabat Sementara Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan.
Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Rianto, seluruh jajaran Forkompimda, pimpinan OPD, camat, lurah, jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Selanjutnya, para ASN lingkup Pemkab Kebumen secara bersama-sama mengucapkan deklarasi netralitas ASN. Berikut isinya:
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak praktik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Dalam kesempatan itu, Pjs Bupati Boedyo menjelaskan pentingnya deklarasi netralitas. Ia mengatakan bahwa netralitas ASN saat ini menjadi isu yang banyak mendapatkan sorotan.
Tentu, isu netralitas ASN menjadi hal yang akan terus berlanjut ke depannya. Jadi, sikap netralitas tersebut perlu ditekankan kepada seluruh ASN.
“Pada moment Pilkada ini ASN pasti selalu dikaitkan dengan isu netralitas. Dan kita memang sebagai abdi negara dituntut untuk bersikap netral, tidak memihak kepada calon tertentu,” buka Boedyo.
Pada dasarnya, Boedyo menambahkan, netralitas tidak bertujuan untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.
“Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik,” imbuhnya.
Pjs Bupati Kebumen menyebutkan berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa ASN telah memiliki rambu-rambu dalam menata aspirasi politik. Akan tetapi, loyal dan berdedikasi kepada negara juga penting.
“Saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kebumen untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara Indonesia yang pasti memiliki aspirasi politik. Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” ucapnya.
Terakhir, Boedyo menyebutkan dengan penandatangan ini, harapannya komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik. Nantinya, hal ini akan merugikan ASN itu sendiri.
“Mari bersama kita sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan adil, sehingga kita dapat merayakan pesta demokrasi dengan aman dan kondusif,” tukasnya.
***