SERAYUNEWS– Di masa tenang dan menjelang hari pencoblosan, Bawaslu Kabupaten Temanggung meningkatkan patroli pengawasan kampanye siber. Lembaga ini menerjunkan tim pengawasan siber, untuk pengawasan selama masa tenang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Temanggung, Sumarsih mengatakan, tim berjumlah 16 orang. Mereka bekerja 24 jam mencegah aktivitas kampanye di media sosial, khususnya facebook dan instagram.
Menurutnya, untuk dua platform yang dapat pengawasan adalah facebook dan instagram. “Karena platform ini banyak penggunanya, sehingga dijadikan media untuk berkampanye oleh tim kemenangan pilpres maupun calon legislatif,” katanya Selasa (13/2/2024).
Dia mengatakan, jika petugas menemukan kampanye di masa tenang, maka akan langsung mengirimkan pesan ke akun yang bersangkutan. Ini agar segera menghapusnya. Jika imbauan dari petugas tetap tidak direspon, maka tim akan melaporkan ke Diskominfo Temanggung.
“Kalau saat ini, teman-teman pengawas siber yang melaksanakan, kalau yang dari Bawaslu Kabupaten untuk kita mengirimkan imbauannya, untuk langsung menghapus akun-akun media sosialnya, itu pencegahan yang kita lakukan,” tegas Sumarsih.
Selain pengawasan di media sosial, Bawaslu Temanggung juga telah membentuk tim untuk mengantisipasi aksi politik uang yang dilakukan oknum tim kemenangan. Tim tersebut melakukan patroli ke desa-desa agar celah melakukan aksi politik uang dapat dicegah.
“Bawaslu Temanggung mengimbau kepada masyarakat turut serta melakukan pengawasan, jika ditemukan pelanggaran Pemilu agar segera melapor,” tandasnya di laman Pemprov Jateng.
Sementara, Ketua KPU Temanggung, Henry Sofyan Rois, mengimbau selama masa tenang, peserta Pemilu 2024 menaati aturan untuk tidak berkampanye. Apalagi, kondisi di Temanggung cukup kondusif, tidak ada pihak yang melakukan provokasi hingga mengakibatkan keributan.
Menurutnya, paling banyak dalam pelanggaran adalah alat peraga kampanye (APK). Misalnya di pohon, fasilitas pemerintah, seperti taman, jembatan. Itu jelas melanggar. Henry menegaskan, KPU selalu menjalankan tugas dengan profesional dan netral.
Seluruh komisioner KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dituntut untuk netral. “Bahkan kalau ada ketahuan memihak, itu tetap kita berhentikan. Tapi kan belum pernah terjadi,” ujarnya.