SERAYUNEWS– Tahapan Pilkada Serentak 2024 kini memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari. Berdasarkan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa tenang mulai berlangsung sejak hari ini Minggu hingga Selasa, 24-26 November 2024.
Masa tenang ini merupakan fase krusial sebelum hari pemungutan suara, di mana seluruh aktivitas kampanye dilarang untuk menjaga suasana kondusif. Untuk kegiatan pemungutan suara Pilkada Serentak akan berlangsung hari Rabu (27/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan aturan mengenai masa tenang. Beberapa larangan utama selama masa tenang meliputi:
1. Dilarang Kampanye
Peserta Pilkada tidak diperkenankan melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media sosial.
2. Dilarang Penyiaran di Media
Media cetak, elektronik, daring, media sosial, serta lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan berita, iklan, dan/atau rekam jejak peserta pilkada di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan media daring.
3. Dilarang Umumkan Hasil Survei
Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pilkada.
4. Dilarang Janjikan Sesuatu atau Ajak Golput
Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk golput atau memilih calon tertentu.
Sanksi Bagi Pelanggar Masa Tenang
Pelaksanaan masa tenang diatur dengan ketat untuk menghindari pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil Pilkada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggar masa tenang dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
Kampanye di Luar Jadwal
Pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal terancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimum Rp 12.000.000.
Pengumuman Hasil Survei
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu pada masa tenang dapat dikenai pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimum Rp 12.000.000.
Pemberian Imbalan kepada Pemilih
Pelaku yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dapat dijatuhi pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimum Rp 48.000.000.
KPU Jateng mengimbau seluruh peserta Pilkada dan masyarakat untuk mematuhi aturan selama masa tenang guna menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Dengan adanya masa tenang, diharapkan suasana menjelang hari pemungutan suara dapat berjalan aman dan lancar.
“Tim pemenangan dan peserta Pilkada 2024 harus menonaktifkan akun resmi media sosial saat masa tenang. Membersihkan alat peraga kampanye (APK). Jaga suasana damai selama masa tenang. Tolak imbalan untuk memilih calon tertentu,” tulis isi imbauan KPU Jateng.