
SERAYUNEWS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali membongkar peredaran obat keras dan psikotropika.
Seorang pria diamankan bersama ratusan butir obat terlarang dalam penggerebekan di sebuah angkringan di wilayah Sumpiuh.
Tersangka berinisial IRP alias Tipong (27), warga Kecamatan Sumpiuh, ditangkap pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kelurahan Kradenan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 107 butir obat terlarang yang terdiri dari 94 butir obat keras daftar G dan 13 butir psikotropika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan barang bukti berupa 94 butir obat keras daftar G dan 13 butir psikotropika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut akan diedarkan kembali,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni uang tunai sebesar Rp160.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A13.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial PWO alias Obama yang kini masih dalam pengejaran aparat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi di lokasi kejadian, yaitu Suyono (62) dan Suyatno (54), guna memperkuat bukti dan mengembangkan kasus.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan di atasnya untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal di Banyumas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin merupakan tindak pidana serius.
Kapolresta Banyumas juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berujung pada pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani melapor. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran ini,” katanya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran obat terlarang sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya.