Purwokerto, serayunews.com
Direktur PT GCG, Yohanes Widiana mengatakan, saat kabar itu terdengar dia langsung melakukan pengecekan melalui pengacarannya ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto hingga laman resmi MA.
“Beberapa keterangan terkait kasus Kebondalem dalam beberapa pemberitaan, juga salah. Disebutkan gugatan bupati ke PN Purwokerto diterima, padahal gugatan tersebut ditolak. Kemudian Pemkab banding dan mengajukan kasasi ke MA,” ujar dia, Minggu (18/9/2022).
Yohanes juga menyesalkan, bupati Banyumas sempat menanggapi berita yang menurutnya hoaks tersebut. Padahal, jelas bupati sendiri belum membaca putusan karena memang putusan belum turun.
“Hendaknya, bupati bisa bersikap lebih behati-hati dan bijak, terlebih lagi menyangkut kasus yang cukup sensitif. Sebab, dampak dari pemberitaan tersebut bisa membentuk opini yang salah di masyarakat,” katanya.
Pengacara PT GCG, Agoes Djatmiko SH menjelaskan, bahwa jika putusan MA turun, maka yang pertama akan diberikan pemberitahuan adalah Pemkab Banyumas dan PT GCG.
“PN Purwokerto akan menyampaikan pemberitahuan itu sebagai tempat pertama gugatan diajukan. Petugas PN akan memberitahu kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
Atas pemberitaan tersebut, Agoes memastikan pihaknya telah mengecek ke PN Purwokerto dan sampai hari ini putusan tersebut belum turun.
“Sampai saat ini ada dua kasasi yang masih berproses di MA, yaitu kasasi dari PT GCG pada tanggal 3 Juni 2021 dan satu lagi kasasi dari Pemkab Banyumas,” kata dia.
Agoes juga menjelaskan, sebelumnya Pemkab Banyumas mendaftarkan gugatan ke PN Purwokerto atas kesepakatan bersama terkait eksekusi lahan, pasca berkuatan hukum tetap.
Namun, gugatan yang menyertakan alasan kekhilafan tersebut ditolak oleh PN Purwokerto pada tanggal 18 Januari 2021 lalu, hingga akhirnya Pemkab Banyumas mengajukan kasasi ke MA.
“Saya tekankan di sini, gugatan Pemkab ke PN Purwokerto ditolak. Dalam beberapa pemberitaan yang beredar mendahului putusan MA, diberitakan gugatan itu diterima,” ujarnya.
Agoes mengaku, khawatir terbentuk opini tentang kemenangan PT GCG di masyarakat dan kerugian yang harus dibayar oleh Pemkab Banyumas. Sehingga jika nanti putusan yang sesungguhnya dan isinya ada yang berbeda dengan pemberitaan yang beredar sekarang, khawatirnya akan menimbulkan gejolak.
Karena kasus sengketa Kebondalem tersebut, menurutnya cukup sesintif dan sudah berlangsung puluhan tahun dan belum juga tuntas.
“Jadi kita berharap kepada Pemkab, ayo bersama-sama ciptakan kondisi yang kondusif selama menunggu putusan dari MA,” kata dia.(san)