SERAYUNEWS-Bagi masyarakat Banyumas yang ingin membeli hewan kurban, disarankan untuk memastikan kondisi hewan kurban dalam kondisi sehat. Bisa juga membeli kepada peternak yang memang sudah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkannak) Kabupaten Banyumas.
“Panitia kurban kalau beli ternak itu minta SKKH, sehingga pedagang sapinya akan mencari SKKH ke dinas. Kalau seperti itu dapat dipastikan hewan terbebas dari penyakit. Kalau orang awam kan sulit mendeteksi itu (penyakit pada hewan kurban, red),” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas, Sulistiyono, Rabu (5/6/2024).
Sulis menambahkan bahwa untuk memantau kondisi hewan ternak menjelang Idul Adha ini pihaknya juga telah menerjunkan petugas di lapangan. Tujuannya, untuk memastikan kondisi hewan jenis sapi maupun kambing. “Pengecekan masih berlangsung, ada penemuan memang tetapi tidak signifikan seperti PMK (penyakit kuku dan mulut) dan LSD (lumpy skin diseases atau cacar sapi), itu ada tetapi tidak banyak. Kalau cacing itu langsung kita berikan obat rutin,” kata dia.
Ciri-ciri hewan yang terserang PMK, pada bagian mulutnya memiliki luka fisik seperti sariawan. Kemudian mengeluarkan air liur yang banyak. Sedangkan pada kakinya bakal bengkak hingga memerah. Serupa juga dengan penyakit LSD.
“Kita kan nggak bisa ngamankan karena bukan milik kita, kita obati, disuruh isolasi jangan dicampurkan dengan sapi atau kandang bersama. Pengendaliannya kita lakukan vaksinasi untuk seluruh hewan sapi dan kambing. Kalau yang berbahaya itu memang antrax tapi di Banyumas tidak ada penyakit tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, untuk kedua penyakit yakni PMK dan LSD menurut Sulis tidaklah berbahaya bagi manusia. Namun, tentu bakal bisa menular kepada hewan ternak lainnya. “Tidak berbahaya, mungkin karena merasa kurang layak untuk dikonsumsi. Biasanya pada dibuang bagian mulut dan kakinya,” kata dia.
Seperti diketahui di masa Idul Adha adalah masa berkurban hewan kurban. Adapun Idul Adha tahun ini kemungkinan jatuh pada 17 Juni 2024. Hanya saja untuk penetapan resminya, pemerintah akan melakukan sidang isbat pada 7 Juni 2024.