Purbalingga, serayunews.com
“Kebijakan ini mengacu Surat dari Kepala Dinporapar Jateng kepada Bupati/Wali Kota di Jateng tertanggal 4 Mei 2021. Surat bernomor 556/1276 Perihal Antisipasi dan Pengendalian Wisatawan pada Daya Tarik Wisata Menghadapi Libur Idul Fitri 1442 H,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinporapar Purbalingga, Kustinah, Selasa (4/5/2021).
Pembatasan yang dimaksud menurutnya terdapat di poin tiga surat tersebut. Disebutkan bahwa pengelola objek wisata saat masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, wajib melakukan pembatasan jumlah kunjungan maksimal 30 persen dari kapasitas normal. Selain itu juga membatasi jam operasional sesuai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.
“Selain itu juga melakukan sterilisasi daya tarik wisata dengan menggunakan disinfektan secara berkala,” terangnya.
Jika pengelola objek wisata melakukan pelanggaran maka pemerintah kabupaten/kota bisa melakukan tindakan. Tentunya dengan memberikan sanksi penutupan objek wisata tersebut selama tiga hari. Rencananya surat dari Dinporapar Jateng tersebut akan segera disosialisasikan kepada pengelola obyek wisata di Purbalingga.
“Kita juga sedang kooordinasikan untuk membuat Surat Edaran (SE) menindaklanjuti surat dari Dinporapar Jateng tersebut,” katanya lagi.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Objek Wisata Air Bojongsari (Owabong) Purbalingga Eko Susilo mengatakan obyek wisata tetap diperbolehkan buka selama masa larangan mudik. Namun pihaknya akan mematuhi aturan.
“Tentunya dengan pembatasan kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.
Dia menjelaskan di objek wisata yang dikelola Perusda Owabong, di antaranya Goa Lawa yang ada di Desa Siwarak Kecamatan Karangreja, fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan sudah disiapkan. Di antaranya petugas untuk mengecek suhu pengunjung.
“Selain itu kami juga menyiapkan tempat cuci tangan portabel bagi pengunjung,” imbuhnya.