SERAYUNEWS – Terkait tuntutan warganya untuk mundur, Kades Datar, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Warsito, meminta waktu hingga tiga hari ke depan untuk berkoordinasi dengan keluarga, tokoh masyarakat, maupun tim pendukungnya.
“Saya meminta waktu, karena kami punya keluarga, punya tim, jadi harus berembug apakah boleh mundur atau tidak. Kalau keluarga, tokoh masyarakat, pendukung saya meminta untuk mundur, saya mundur, legowo lah,” kata dia seusai mediasi dengan warga di Balai Desa Datar, Senin (17/7/2023).
Warsito menambahkan, masyarakat memang meminta pilkades di Desa Datar di percepat. Padahal, masa jabatannya berakhir di tanggal 27 Desember 2023. Dia menolak untuk mundur, karena memang tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai Kades berikutnya.
“Masyarakat menginginkan pilkades di laksanakan tahun ini. Pemda sudah memutuskan kesepakatan, ada beberapa kepala desa dari 17 desa yang mau menyalonkan diri untuk mundur karena ingin mengikuti pilkades,” katanya.
Menurut Warsito, dia memiliki hak dan selalu berpedoman dengan SK Bupati yang menyatakan jabatannya baru selesai 27 Desember 2023.
“Padahal kepala desa mundur, kalau ada yang melanggar. Saya kan tidak ada pelanggaran, jadi tidak ada hak di paksa mundur,” ujarnya.