SERAYUNEWS– Mantan Ketua KPU Kabupaten Banyumas yang sekarang menjadi advokat dan kurator, Aan Roihaeni, mendapat tuduhan menggelapkan uang miliaran Rupiah. Atas dugaan pencemaran nama baiknya, Aan bakal mengambil langkah-langkah hukum.
“Tentunya saya merasa sangat rugi. Karena adanya pemberitaan di media online dan media sosial, mencemarkan nama baik dan memutar balikan fakta,” ujar dia, Selasa (20/2/2024).
Aan dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 3,5 miliar pada artikel sebuah “media online”. Dalam tulisan itu menyebutkan nama AA, profesi hingga alamat tempat tinggalnya yang menarasikan jika Ia yang melakukan pengelapan. Objeknya berupa aset pailit yang sudah di jual ke MI, seorang pengusaha dan merugikan MI sebesar Rp 3 miliar.
Padahal menurut Aan, hal tersebut tidak benar. Sehingga Ia merasa tercemarkan nama baiknya dari tuduhan tersebut. Selain itu Ia juga mengaku tidak pernah menerima wawancara atas pemberitaan tersebut.
“Tanpa konfirmasi dengan tujuan, menggunakan media online untuk menyerang integritas saya sebagai pribadi maupun profesi,” kata dia.
Menurut Aan, persoalan tersebut terjadi antara tim kurator PT BSP (Moro Purwokerto) dengan MI sebagai pembeli genset sejak 14 Desember 2023 lalu. Pada tanggal tersebut, telah tersepakati pembelian genset antara Tim Kurator PT BSP dengan MI melalui perantara SG dan RDN.
Hal itu tertuangkan dalam perjanjian jual beli objek boedel pailit, yakni berupa dua unit genset merek Perkins dan generator Stanford dengan sarana pelengkap atau pendukungnya. Tidak terbatas pada corong gensel, panel-panel, trafo dan seluruh kabel-kabel dalam bangunan ex mall moro yang menjadi kesatuan unit genset dengan harga Rp 5 miliar.
Seiring berjalannya waktu, banyak hal yang terjadi hingga tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pada tanggal 3 Febuari 2024, Aan yang merupakan Tim Kurtator PT BSP mendapati pesan dan telepon WhatsApp dari seorang pengacara berinisial RN yang menyampaikan meminta bertemu membahas permasalahan pembelian genset.
“Saya menyampaikan untuk masalahan genset sudah selesai, barangnya sudah di angkut semua. Karena saya menolak untuk bertemu dengan RN yang mengaku kuasa hukum MI, kemudian RN menyampaikan akan memperkarakan Tim Kurator, terkait urusan genset,” kata dia.
Aan juga mengaku mendapatkan somasi dari Kantor Hukum Advokat, Pengacara, Mediator Indonesia Bersatu yang saat itu bertindak atas nama MI, selaku pihak pembeli genset.
Dalam somasi tersebut, mendalilkan ketika pihak pembeli genset sedang melakukan pembongkaran, pengangkutan dan pengeluaran harta pailit PT BSP, barang tersebut sudah di ambil secara paksa oleh pihak lain atas suruhan kurator.
Selain itu uang hasil penjualan genset dan lain-lain sebesar Rp 5 milair, semua masuk ke rekening kurator dan membayar 50 persen tunjangan PHK Karyawan.
“Terkait urusan uang positioning saya clear, silakan bisa cek kepada semua. Saya orang hukum, tentu saja saya akan menghormati proses hukum, termasuk hak MI yang memilih upaya hukum pidana menjadi pelapor di Polresta Banyumas. Tapi, kalau dengan cara yang tidak etis, tidak patut dan jelas merugikan, masa saya diam saja,” ujarnya.