SERAYUNEWS– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan Enam Anggota KPU RI. Sidang itu mengenai dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangannya menyebutkan, Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara tersebut bernomor 4-PKE-DKPP/I/2024. Sidang telah berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024) pagi.
Untuk perkara dugaan pelanggaran KEPP nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 tersebut diadukan Rico Nurfiansyah Ali. Dia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I-VII.
“Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024,” tulis keterangan resmi di laman resmi DKPP, sebagaimana dikutip serayunews.com.
Menurut David, agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan. DKPP telah memanggil para pihak secara patut, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput,” jelasnya.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi milik DKPP. Dengan adanya hal itu, siapa pun dapat menyaksikan secara langsung berjalannya agenda sidang pemeriksaan tersebut.
Dalam sidang yang digelar DKPP tersebut, Rico Nurfiansyah Ali sebagai pengadu menyampaikan alasannya menggugat semua Ketua dan Komisioner KPU RI lainnya tersebut. Pengadu mengaku membaca sejumlah pemberitaan terkait kasus dugaan kebocoran data DPT milik KPU.
Lebih lanjut dia menyebutkan, data yang dibobol diunggah seseorang yang mengklaim dugaan kebocoran data itu berupa nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Pengunggah mengklaim memiliki lebih dari 250 juta data. Dia menyediakan 500 ribu data sebagai sampel.
Untuk sampel itu juga memuat data sejumlah pemilih yang berada di luar negeri. Selain itu, disebut data tersebut dijual dengan harga 2BTC atau US$74 ribu (Rp1,14 miliar). Karenanya, dia menganggap KPU melanggar akuntabel dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf b dan prinsip profesionalitas peraturan DKPP Nomor 17.
Dengan adanya Sidang Pemeriksaan dari DKPP tersebut, Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional yang diselenggarakan KPU RI sempat diskors atau ditunda.