SERAYUNEWS- Bagi sebagian orang, keberadaan cicak sangatlah menganggu. Salah satu hewan melata yang merayap di dinding ini dianjurkan dibunuh dalam agama Islam.
Nabi Muhammad SAW memerintahkan dan menganjurkan untuk membunuhnya karena ia merupakan salah satu hewan yang bisa membuat sakit.
Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa anjuran membunuh jenis cicak dalam hadis sebelumnya karena ia dapat menularkan penyakit.
Selain membunuh hewan ini dengan pukulan tertentu, umat Muslim bisa membacakan doa mengusir cicak sebagai berikut. Yuk, simak!
Dalam sebuah hadis riwayat Sa’id bin Abi Waqqash RA, Rasulullah SAW menyebut cicak sebagai penjahat kecil dan beliau menganjurkan untuk membunuhnya.
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.
Artinya, “Nabi Muhammad SAW menyuruh untuk membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil.” (HR Muslim)
Selain itu, Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Anha menceritakan dari Rasulullah SAW bahwa ketika Nabi Ibrahim AS dilemparkan ke dalam api oleh Raja Namrud, tidak ada seekor hewan pun yang tidak berusaha memadamkan api kecuali cicak.
Selain membunuh cicak, terdapat amalan doa untuk mengusir cicak agar tidak masuk ke dalam rumah. Berikut adalah amalan doa tersebut.
Melansir dari Muhammad Asy-Syafrowi dalam buku “Sukses Dunia Akhirat dengan Doa-Doa Harian” mengungkapkan, surat Al-Isra ayat 44 dapat menjadi alternatif untuk memohon perlindungan dari Allah.
تُسَبِّحُ لَهُ السَّمٰوٰتُ السَّبْعُ وَالْاَرْضُ وَمَنْ فِيْهِنَّۗ وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا
Tusabbihu lahus-samawatus-sab’u wal-ardlu wa man fîhinn, wa im min syai’in illa yusabbiḫu bihamdihi wa lakil la tafqahuna tasbihahum, innahu kana ḫaliman ghafura.
Artinya, “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun.”
Terdapat doa yang dapat Anda amalkan dan ajarkan kepada anak-anak agar terlindung dari hewan melata, salah satunya cicak.
Amalan doa ini melansir pada buku “Kitab Doa-Doa Bagi Keluarga” karya Siti Nur Aidah.
أُعِيْذُكَ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ. اَللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ وَلَا تَضُرَّهُ
U’îdzuka bikalimatillahit tammati min kulli syaithanin, wa hammatin, wa min kulii ‘ainin lammah. Allahumma barik fîhi, wa la tadhurrah.
Artinya, “Saya menyerahkan perlindunganmu dengan kalimat Allah yang sempurna dari segala gangguan setan, binatang melata/serangga, dan segala pengaruh mata jahat. Tuhanku, turunkan keberkahan-Mu pada anak ini. Jangan izinkan sesuatu membuatnya celaka.”
Beberapa hadis menyebutkan hukumnya sunnah membunuh cicak. Namun, yang jadi pertanyaan adalah masih relevankah membunuh cicak pada masa sekarang jika merujuk dari hadis-hadis terdahulu.
Melansir dari buku “Kajian Islam Profesi Peternakan” karya Retno Widyani, keutamaan dan pahala ketika membunuh cicak adalah sebagaimana Rasulullah SAW sebutkan sebagai berikut.
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Artinya, “Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka ia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka ia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika ia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka ia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua.” (HR Muslim)
Penafsiran lengkap mengenai hadis di atas telah Syaikh Al-‘Izz bin Abdus Salam As-Sulmi terjemahkan dalam buku “Jawaban Pertanyaan Rumit dalam Islam”.
“Yang dimaksudkan dari dibanyakkannya pahala dalam pukulan pertama sewaktu membunuh cicak yaitu anjuran untuk berinisiatif atau bergegas membunuhnya dan anjuran untuk membunuhnya dalam sekali pukulan. Jika ingin memukulnya beberapa kali, bisa jadi cicak justru kabur dan usahanya menjadi gagal (karena kehilangan fokus lantaran asal pukul saja). Wallahu a’lam,” terang Imam Nawawi.
Selanjutnya, kata al-auzagh dalam hadis tersebut perlu kita pastikan apakah menunjukkan kata cicak seperti cicak-cicak di rumah atau tidak.
Imam An-Nawawi dalam “Syarah Muslim” menjelaskan bahwa auzagh dalam hadis tersebut adalah yang sejenis saamul abrash, yakni cicak yang dapat mendatangkan penyakit.
Selain itu, dalam salah satu hadis, pada masa Rasulullah SAW, cicak dianggap dapat menularkan penyakit kusta, sebagaimana Badruddin Al-Aini sebutkan dalam Umdatul Qari.
ويصير ذلك مادة لتولد البرص
Artinya, “Cicak mengandung zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta.”
Saat memahami hadis tersebut, inti pembahasannya adalah karena cicak dapat menularkan penyakit, bukan hanya sebagai bentuk dendam terhadap tindakan cicak terhadap Nabi Ibrahim AS.
Selain itu, kata auzagh tidak boleh kita artikan sebagai cicak yang biasa ada di dalam rumah karena maksudnya berbeda.
Demikian penjelasan mengenai hukum membunuh cicak. Semoga bermanfaat! *** (Putri Silvia Andrini)