SERAYUNEWS– Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian (Dokkes) Polresta Banyumas mendatangi sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (14/2/2024). Mereka melakukan pengecekan terhadap seluruh personel pengamanan TPS.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasi Dokkes Penata TK I, Diah Ayu Teti P memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan di masa pesta demokrasi tersebut, pihaknya berusaha memberikan pelayanan terbaik. Khususnya kepada seluruh pihak yang terlibat termasuk petugas pengamanan TPS. Sehingga jalannya pemilihan umum (Pemilu) terutama di Kabupaten Banyumas bisa lebih lancar.
“Kami memberikan layanan kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan maupun vitamin kepada personel pengamanan,” ujar dia, Kamis (15/2/2024).
Teti menambahkan selain petugasnya melakukan pemeriksaan personel pengamanan TPS secara langsung, mereka juga menyediakan ambulance. Ambulance tersebut untuk mengantarkan personel pengamanan apabila harus membutuhkan perawatan intensif dan harus dilarikan ke rumah sakit. “Alhamdullilah saat pemilu belum ada personel pengamanan yang mengalami sakit, semua dalam kondisi sehat,” kata dia.
Kepada para petugas pengamanan yang masih bertugas hingga hari ini, Teti mengimbau agar para petugas pengamanan TPS untuk selalu memperhatikan kesehatan pribadinya. Caranya, dengan istirahat yang cukup serta mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi. “Dengan layanan kesehatan tersebut, diharapkan personel yang terlibat dalam pengamanan TPS memiliki kondisi fisik yang optimal. Sehingga para petugas dapat memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan berlangsung,” ujarnya.
Personel pengamanan TPS adalah salah satu elemen penting dalam pemungutan suara Pemilu 2024. Mereka bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung aman dan tanpa gangguan apapun.
Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 telah berlangsung pada Rabu (14/2/224). Di hari itu semua pemilih termasuk di Kabupaten Banyumas memiliki hak untuk memakai haknya. Hak itu adalah memilih Presiden-Wakil Presiden, memilih anggota DPD RI, memilih anggota DPR RI. Kemudian, memilih anggota DPRD provinsi, memilih anggota DPRD kabupaten/kota.
Mereka yang terpilih dalam pesta demokrasi tersebut akan menjabat selama lima tahun ke depan dari 2024 sampai 2029.