Nusakambangan, serayunews.com
Plt Kepala Lapas Kalas IIA Karanganyar Nusakambangan Riko Purnama Candra menyampaikan, bahwa dua narapidana kasus terorisme yang ikrar NKRI yakni Defri Arbi bin Alfian dan Kamarudin bin M Amin.
Adapun kegiatan pengambilan sumpah ikrar kesetiaan NKRI dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Karanganyar disaksikan oleh seluruh pejabat struktural dan para pegawai, serta tamu undangan (saksi) yakni dari Densus 88, BNPT, Kemenag Cilacap, Bapas Nusakambangan, dan Kapolsek Nusakambangan.
“Ikrar NKRI sebagai indikator menurunnya tingkat risiko narapidana highrisk kasus terorisme,” ujar Riko Purnama Candra dalam keterangannya.
Pelaksanaan ikrar setia NKRI oleh dua narapidana kasus terorisme tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB. Dua napi yang ikrar tersebut disumpah dengan kitab suci dan mencium bendera merah putih sebagai tanda kembali setia ke NKRI.
Pelaksanaan kegiatan ikrar setia NKRI tersebut juga dengan penerapan protokol kesehatan.
Diketahui, Lapas Kelas IIA Karanganayar adalah Lapas khusus dengan Super Maximum Security. Lapas ini dihuni oleh narapidana dengan risiko tinggi seperti kasus terorisme dan bandar narkoba. Para narapidana di sana juga menempati satu sel untuk satu orang.