SERAYUNEWS – Dua orang pria berinisial RY (26) dan IN (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ajibarang dan Unit Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polresta Banyumas. Kedua warga Brebes itu ditangkap lantaran diduga mencuri kabel milik PT Telkom di wilayah Kecamatan Ajibarang. Mereka mencuri kabel dengan cara menggali tanah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari pihak kepolisian mendapati laporan dari salah satu petugas PT Telkom. Laporannya adalah ada tindak pidana pencurian kabel di wilayah Jalan Raya Desa Kracak RT 04 RW 02, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (12/10/2024).
“Dari laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ajibarang berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Banyumas. Kemudian dilakukan penyelidikan dan profiling yang selanjutnya mendapatkan informasi adanya orang yang memiliki ciri-ciri identik dengan terduga pelaku pencurian. Karena pada saat pencurian terjadi beberapa warga sempat melihat ciri-ciri pelaku pada saat melakukan pencurian di hari Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB,” kata dia, Selasa (15/10/2024).
Pada hari Minggu (13/10/2024), tim reskrim tersebut kemudian berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti. Barang bukti tersebut adalah satu buah cangkul, satu buah palu besi, satu buah golok, satu buah gergaji besi, satu buah blencong, satu buah lampu senter kepala. Kemudian, beberapa pakaian hingga kabel besar panjang 22,4 meter sejumlah 28 potongan dengan diameter 80 cm, kabel kecil panjang 27,20 meter sejumlah 34 potongan kabel diameter 80 cm.
“Modus pencurian yang dilakukan keduanya yakni mengambil tanpa izin kabel milik PT Telkom wilayah STO Ajibarang dengan cara menggali tanah. Selanjutnya memotong kabel tersebut untuk kemudian dijual,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas.