Advertisement
Advertisement
Purwokerto, serayunews.com
Kejari Purwokerto, Sunarwan mengatakan berkas kasus tersebut telah P21. Berkas sudah diserahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Nanti setelah Lebaran di JPU baru siserahkan ke sana persidangan (Tipikor, Semarang, red), dua tersangka, karena alat bukti kita hanya mengarah ke dua tersangka,” ujar dia, Kamis (6/5).
Sunarwan menambahkan, terkait kedua tersangka yakni AM (26) dan MT (37) keduanya warga Kecamatan Cilongok. Hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan. Kedua tersangka kini dalam kewenangan JPU.
“Nanti tergantung JPU (apakah ditahan atau tidak), karena penahanan itu ada unsur objektif subjektif. Objektif berdasarkan Udang-undang dalam perkara ini, pasal ini bisa ditahan atau tidak, Pasal 2-3 (UU Tipikor) bisa ditahan. Di sisi lain ada penilaian subjektifnya, yakni potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana atau tidak, itu yang akan menjadi pertimbangan,” kata dia.
Karena kedua tersangka cukup kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dari awal hingga akhir, sehingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
“Mereka kooperatif, kedua tersangka ini bahkan telah menitipkan Rp 1,6 miliar, apabila nanti diputus mereka bersalah itu akan diserahkan dan kita sita juga. Itu diluar awal kami menyita Rp 600 juta,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AM dan MT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwokerto, setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi jaring pengaman sosial. Dimana sebelum diduga melakukan tindakan korupsi tersebut, mereka membentuk kelompok sebanyak 48 kelompok. Masing-masing kelompok mendapatkan bantuan Rp 40 juta.