Purbalingga, serayunews.com
Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana mengatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah semua berkas dinilai lengkap, beserta barang buktinya.
“Sudah, dilimpahkan hari ini (Kamis, red), beserta barang bukti,” kata Bambang, Kamis siang.
Berkas diserahkan setelah jaksa penuntut umum merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, pengelolaan dana pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa Galuh Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga periode bulan Desember 2016 sampai dengan bulan Desember 2017.
“Setelah pelimpahan tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya.
BR didakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap satu kasus korupsi Dana Desa (DD) di tahun 2021. Pelaku berinisial BR (55) merupakan Kasi Pemerintahan, Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari. Pelaku melakukan aksinya sejak 2016 sampai 2020, dengan total kerugian senilai Rp 110.338.525.
Waka Polres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, Polres Purbalingga berhasil ungkap satu kasus korupsi DD. Pelaku merupakan Kasi Pemerintahan sekaligus bendahara Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari.
“Aksinya dia lakukan dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2018,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov, Kamis (30/12/2021).
Pelaku melakukan kejahatan dengan beberapa modus. Masing-masing yakni menyelewengkan DD, saat proyek perbaikan lapangan desa, penyelewengan dana BPJS aparatur desa setempat, dan juga menyalahgunakan aset desa berupa laptop.
“Penyelewengan dana desa perbaikan lapangan bola nilai kerugian 135.750.000 juta. Setoran premi BPJS 2016-2017 senilai Rp 8.870.000, dan penyalahgunaan aset desa berupa laptop senilai 5 juta. Pelaku mengembalikan sejumlah Rp 17.360.075, dan hasil keterangan ahli kerugian negara mencapai 110.338.525 juta,” katanya.