
SERAYUNEWS – Kepala Desa (Kades) Klapagading, Kecamatan Wangon, Karsono, hadir memenuhi panggilan inspektorat Banyumas.
Pemanggilan tersebut masih terkait dugaan korupsi yang menyeret namanya. Agenda pemanggilan tersebut hanya sebatas penyampaian informasi awal terkait hasil audit atas permintaan Polresta Banyumas.
Kuasa Hukum Karsono, Djoko Susanto SH menegaskan bahwa agenda di Inspektorat Banyumas pada Selasa (2/12/2025) bukan pemeriksaan formal. Dia datang memenuhi undangan, untuk disampaikan informasi awal hasil audit.
“Saat ini baru masuk dalam tahap pembuktian. Pemanggilan ini bukan pemeriksaan formal, melainkan pemberian informasi hasil audit permintaan Polresta,” katanya.
Namun, menurut Djoko, hasil audit masih belum bisa dijadikan dasar hukum. Nilai kerugian negara yang dituduhkan kepada Karsono belum menyeluruh. Jumlahnya juga masih simpang siur.
“Informasi nilai kerugian itu belum final. Data audit belum seluruhnya masuk, sehingga tidak bisa langsung menyatakan klien kami bersalah,” katanya.
Djoko menambahkan, berdasarkan data sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran tidak hanya melibatkan kepala desa, tetapi juga perangkat desa lain. Karena itu, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
“Banyak pihak lain yang seharusnya juga dilibatkan. Kami akan melakukan cross-check agar klien kami bisa membuktikan tetap menjalankan pelayanan publik dengan baik,” kata Djoko.
Sementara itu, pihak Inspektorat Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Karsono. Melalui staf pelayanan, inspektorat menyebut tidak memiliki kewajiban menyampaikan pernyataan mengenai hal tersebut.
Sebagai informasi, Karsono sebelumnya dilaporkan ke Sat Reskrim Unit Tipikor Polresta Banyumas pada Agustus 2023 atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Kasus ini memicu aksi unjuk rasa ratusan warga pada akhir 2023 yang menuntutnya mundur dari jabatan.
Karsono membantah seluruh tuduhan dan bahkan melaporkan balik pihak-pihak yang menuduhnya atas dugaan pencemaran nama baik.