Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Meyer Volmar Simanjuntak melalui Kepala Seksi Intel Indra Gunawan mengatakan, pemeriksaan pada tiga tersangka di 20 hari pertama belum usai. Karena itu, penahanan ketiga tersangka diperpanjang sampai 20 hari ke depan.
Indra menyampaikan, sebelumnya ketiga tersangka yang berinisial CK, M, dan SK diperiksa sebagai saksi. Namun selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan kali ini dilakukan kepada ketiganya dalam status tersangka.
“Saat ini, statusnya sudah tersangka, tentunya kami melakukan pemeriksaan ulang dengan status mereka sebagai tersangka, bukan saksi lagi,” katanya.
Pihaknya menargetkan, Desember mendatang, berkas ketiga tersangka sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
“Tiba saatnya, kalau sudah pelimpahan pasti kami publikasi lagi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Purbalingga menetapkan tiga tersangka, dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tiga pria berinisial CK, M, dan SK mulai ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (4/11/2020).
Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Mayer Volmar Simanjuntak, menyampaikan tiga tersangka yaitu CK dan M merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan SK merupakan karyawan SPBU. Setelah sekitar satu bulan melakukan penyidikan, dan terkumpul barang bukti ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Dua ASN itu, lanjut Mayer, CK selaku Kasi Pengelolaan Sampah dan PPTK. M sebagai staf PPTK merangkap sebagai bendahara penerimaan yang mengurusi retribusi pelanggan sampah. Sedangkan SK itu karyawan di SPBU.
SK adalah pihak yang menerima pembayaran untuk membeli BBM. Namun, uang itu diduga tak digunakan sebagaimana mestinya. Dalam kasus ini juga ada dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban dibengkakkan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, retribusi persampahan diduga untuk kepentingan sendiri.