Cilacap, serayunews.com
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, bahwa tersangka ditangkap setelah orangtua korban melapor kejadian tersebut kepada polisi, karena merasa dirugikan bahwa anaknya diduga telah dicabuli oleh tersangka yang akan mengobati korban.
Suryo mengatakan, awalnya pelaku diundang oleh orangtua korban untuk membantu mengobati putrinya berinisial YS (17), karena terdapat benjolan di mata bagian kanan dan pengobatan itu dilakukan di dalam kamar korban. Namun tak disangka, korban malah dicabuli dan dipaksa berhubungan intim dengan pelaku.
“Di dalam kamar justru korban diancam menggunakan keris dan tombak, untuk dilakukan persetubuhan di dalam kamar tersebut,” ujar Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam terangannya, Kamis (2/6/2022).
Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, selain korban tadi, masih ada lima orang korban yang mengaku dicabuli dukun palsu tersebut,” ujar Kompol Suryo.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia sudah membuka praktik pengobatan sejak tahun 2012. Praktik pangobatan itu bertempat di rumahnya, namun juga menerima panggilan.
“Biasanya pengobatan di rumah, karena diperlukan jadi saya mau ke rumahnya. Pengobatannya saya lihat matanya dan pegang perutnya, saya pikir ada benjolannya, kalau itu kemungkinan kanker, saya bilang ke medis aja,” ujar tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.