Purwokerto, Serayunews.com- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, menemukan narkoba dalam bentuk baru. Yakni, cairan yang dikemas dalam minuman benergi. Cairan tersebut dikenal dengan nama “Kunyit”. Dari kandungan cairan tersebut memiliki unsur kesamaan dengan narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro Ak pengungkapan narkoba jenis baru tersebut dari beberapa orang yang kedapatan memiliki sisa minuman tersebut pada saat BNNK melakukan razia.
“Dari minuman yang dikenal kunyit ini, orangnya dites urine positif amfetamin kandungan yang sama dengan narkoba jenis sabu-sabu,” kata dia dalam konferensi pers di kantor BNNK Banyumas.
Tidak hanya menggunakan alat tes urine narkoba saja, BNNK Banyumas telah membawa sampel tersebut ke Laboratorium Polda Jawa Tengah. Hasilnya minuman tersebut mengandung psudoephedrani, guaifensin, acetaminophen, caffeine, chlorpheniramine, dan dextromethorphan.
“Efeknya jika mengkonsumsi ini, memiliki efek kecanduan termasuk dalam katagori narkotika. Jadi bahan-bahan yang ada juga ada di narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Meski demikian, belum ada hukum yang menjerat orang yang mengedarkan maupun mengkonsumsi minuman tersebut, lantaran belum ada penelitian lebih lanjut minuman tersebut masuk dalam katagori narkoba atau psikotropika. Karena bahan-bahan dalam minuman tersebut menggunakan psikotropika.
“Kalau berdasarkan lampiran undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentnag narkotika, pseudoephedrine termasuk dalam katagori prekurson narkotika dan dalam pasal 129 diatur bahwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar” kata dia.
Selanjutnya, temuan ini oleh pihak BNNK Banyumas akan dilaporkan ke Direktorat Prekursor Deputi Pemberantasan BNN-RI untuk bahan pengembangan lebih lanjut.
“Sejauh ini yang kami tahu peredarannya ada di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya. Karena kami kemarin koordinasi dengan BNNK Purbalingga juga sama sudah mendengar ada informasi itu, pihak kepolisian dan satpol pp juga sudah mendengar,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Pencegahan dan Pemeberdayaan Masyarakat BNNK Banyumas, Wicky Sri Erlangga Adityas barang bukti kunyit tersebut didapatkan pada saat pihaknya melakukan razia di sejumlah tempat.
“Kita lakukan tes urine kepada pemandu lagu lima orang ternyat apositif amfetamin. Saat kami periksa lebih lanjut, yang bersangkutan mengungkapkan mengkonsumsi kunyit,” kata dia.
Para pemandu lagu tersebut mendapatkan minuman itu dari sejumlah tamu yang datang. Kemudian dari informasi tersebut peredaran kunyit dengan ukuran 150 ml dihargai Rp 250 ribu.
“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kita juga sedang mencari siapa pembuat minuman ini,” ujarnya.(san)