SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah mengembalikan sisa anggaran hibah, yang dialokasikan untuk Pilkada 2024.
Penyerahan laporan pertanggungjawaban itu diserahkan langsung oleh ketua KPU Banyumas Rofingatun Khanasan, kepada Bupati Sadewo Tri Lastiono, di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Si Panji Purwokerto, Jumat (11/4/2025).
Diketahui, KPU menerima dana hibah sebenar Rp. 56.598.231.000,- (lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Sedangkan sisa dana yang dikembalikan sebesar Rp. 5.287.745.513,- (lima miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga belas rupiah).
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyampaikan, waktu penyerahan didampingi anggota KPU Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yasum Surya Mentari dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sufi Sahlan Ramadhan, beserta Kasubag dan staf Sekretariat.
Pengembalian ini menjadi bentuk nyata komitmen KPU terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah, terutama pada kegiatan strategis seperti Pilkada Serentak.
“Kami berupaya mengelola anggaran secara efektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas layanan dan tahapan penyelenggaraan. Dana yang tidak terpakai kami kembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Rofingatun.
Pengembalian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Permendagri tersebut mengatur bahwa sisa dana hibah harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon terpilih.