SERAYUNEWS– Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra 2023, sebanyak 73.283 pengendara yang kedapatan melanggar aturan mendapat teguran. Kemungkinan angkanya terus bertambah, karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 secara serentak di seluruh Indononesia hingga 17 September 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, hingga hari keempat ini, pihaknya telah mengumpulkan data sementara jumlah pelanggaran. Untuk pelanggaran tilang manual mengalami peningkatan menjadi 9.128 pelanggar.
Kemudian, ada pelanggaran lalu lintas sebanyak 10.708 pelanggar, pelanggaran ETLE sebanyak 1.580 orang, yang mendapat teguran sebanyak 73.283 tindakan. Selain itu, pihaknya merinci, ada tiga pelanggaran yang paling banyak dari pengendara roda dua dan roda empat.
Untuk roda dua, pelanggaran yang mendominasi adalah penggunaan helm tidak memenuhi standard SNI. Jumlah pelanggaran mencapai sebanyak 14.378 kasus. Kemudian ada sebanyak 6.087 kasus pengendara melanggar rambu jalan, dan sebanyak 3.862 kasus pengendara melawan arus.
Sementara untuk roda empat, pelanggaran yang mendominasi antara lain sebanyak 3.388 kasus tidak mengenakan safety belt, sebanyak 3.516 kasus melanggar rambu jalan, dan 157 kasus menggunakan ponsel saat mengemudi. Pelanggaran kasat mata tersebut terjadi selama pelaksanaan Operasi Zebra 2023.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam penyelenggaraan Operasi Zebra 2023 juga tercatat sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas. Untuk rinciannya, sebanyak 249 kasus kecelakaan dengan 24 korban meninggal, 36 korban luka, dan 294 luka ringan.
“Imbauan kepada pengendara roda dua dan roda empat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, untuk terhindar dari kecelakaan dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” pinta Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di laman resmi Polri, Jumat (8/9/2023).
Dia menjelaskan, Korlantas Polri terus berupaya melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Paling banyak penyuluhan melalui media sosial sebesar 60 persen. Kemudian melaksanakan sosialisasi melalui media elektronik, media cetak pada daerah rawan kecelakaan lalu lintas.