
SERAYUNEWS – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat langsung mencabut izin usaha pertambangan (IUP) batu granit milik PT Dinar Batu Agung di Bukit Jenar, Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Pernyataan ini disampaikan setelah warga Baseh menuntut penutupan permanen tambang tersebut.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menjelaskan bahwa saat ini izin tambang sudah dihentikan sementara karena pengelola tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice).
Menurut Mahendra, sejumlah pelanggaran ditemukan dalam inspeksi lapangan, di antaranya:
“Semua itu sudah ada ketentuannya. Tapi karena peringatan-peringatan kami tidak diindahkan, akhirnya dikeluarkan penghentian sementara agar mereka tidak beroperasi,” kata Mahendra, usai audiensi di gedung DPRD Banyumas, Selasa (09/12/2025).
Setelah penghentian sementara, PT Dinar Batu Agung diberi waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk kewajiban reklamasi pada lahan yang sudah selesai ditambang.
Mahendra menegaskan bahwa pencabutan izin harus melalui prosedur hukum yang diatur undang-undang.
“Sesuai prosedur perundang-undangan, setelah penghentian sementara diberikan waktu 60 hari, setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah sanksinya meningkat untuk dilakukan pencabutan izin atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme sanksi pertambangan bersifat bertahap.
“Pertambangan itu ada aturannya. Tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena ada tuntutan. Ada mekanisme yang harus dilalui, peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” ujar Mahendra.
Menurut Mahendra, evaluasi akan menjadi penentu apakah izin akan dicabut atau dikembalikan.
“Kalau front tambangnya sudah diperbaiki, kemerengan-nya sesuai aturan, dan reklamasi dilakukan, tentu akan kita nilai. Tapi kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, barulah bisa dilakukan pencabutan izin,” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan massa dari Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional melakukan demonstrasi di DPRD Banyumas. Mereka menuntut tambang di Bukit Jenar ditutup total karena khawatir membahayakan pemukiman warga.
Aksi tersebut diwarnai spanduk bernada kritik keras, seperti “Kami Tidak Takut PKH, BLT Dicabut Pak Kades, tapi Lebih Takut Tanah Longsor Menimbun Desa Baseh“.