SERAYUNEWS – Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar sejak 14 Juli hingga 18 Juli 2025 mencatat satu kasus kecelakaan lalu lintas dan ratusan pelanggaran di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Informasi ini disampaikan oleh Wakasat Lantas Polresta Banyumas, AKP Dwi Nugroho, mewakili Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, pada Sabtu (17/7/2025).
Menurut AKP Dwi, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang kerap ditemukan di antaranya tidak memakai helm, STNK kedaluwarsa, serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak berlaku.
“Pelanggaran kasat mata yang sering kami temui seperti melanggar rambu dan tidak memakai helm. Sementara untuk roda empat, kebanyakan pelanggarannya juga terkait TNKB tidak berlaku dan penggunaan knalpot brong,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penindakan tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.
Selama lima hari pelaksanaan operasi, Satlantas telah menjatuhkan:
“Teguran diberikan agar pelanggar tidak mengulangi kesalahannya. Untuk pelanggaran ringan, kami prioritaskan teguran tertulis daripada langsung dikenakan tilang,” jelas AKP Dwi.
Operasi Patuh Candi 2025 masih akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Tujuannya adalah untuk:
Menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
Mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan
Meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas
Operasi ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Banyumas.