Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu merinci, Polresta Banyumas berhasil menyita 3.524 botol miras berbagai merek. Kemudian miras tradisional jenis ciu ada 4.300 liter dan tuak sebanyak 4.510 liter.
“Miras ini didapatkan kami dari bulan Januari sampai April (2023), hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat yang salah satunya miras ini,” kata dia.
Razia miras sangat penting, karena minuman ini menjadi sumber banyak kejahatan. Sehingga pihaknya dengan komitmen yang ada, bakal melakukan pemberantasan terhadap miras ilegal.
Baca juga: [insert page=’mendekati-lebaran-ribuan-botol-miras-di-purbalingga-dimusnahkan’ display=’link’ inline]
Bupati Banyumas, Achmad Husein yang turut hadir dalam acara tersebut, mendukung secara penuh kegiatan pemusnahan miras di Kabupaten Banyumas.
“Ini pemasoknya sudah tahu tidak boleh mengedarkan miras ilegal di Banyumas, tapi masih memasoknya. Ini barang berbahaya untuk masyarakat, sehingga perlu untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Ketua MUI Banyumas, Taefur Arofat mengaku, sangat bersyukur dengan adanya razia tersebut. Karena selain tidak halal, miras juga dapat merusak masyarakat.
“Seperti kata Pak Kapolresta, miras sumber hal buruk. Sehingga ke depan kami berharap, makin sering ada operasi miras seperti ini. Karena tidak sedikit orang yang melakukan kejahatan, akibat konsumsi miras,” kata dia.