Sepanjang tahun 2021, sedikitnya ada 2.750 pasangan bercerai di Purwokerto. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Purwokerto, ada beberapa faktor yang membuat pasangan tersebut memutuskan bercerai dengan pasangannya.
Purwokerto, serayunews.com
Humas PA Purwokerto, Drs Asnawi menyampaikan, persoalan ekonomi hingga perselisihan dalam rumah tangga menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Purwokerto.
Sepanjang tahun 2021 ada 2.077 perkara cerai gugat (pihak perempuan mengajukan cerai), tetapi yang diputus ada 2.058 perkara.
“Untuk cerai talak ada 718 (pengajuan dari pihak laki-laki) perkara dan yang diputus sebanyak 692 kasus, ” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Asnawi menambahkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Dari mulai permasalahan ekonomi, kurang harmonisnya rumah tangga hingga persoalan lainnya.
“Paling banyak itu faktor ekonomi, jumlahnya mencapai 1.377 kasus. Kemudian ada juga karena perselisihan terus menerus sebanyak 853 kasus, ” Kata dia.
Adapun syarat untuk mengajukan cerai di tahun ini masih sama, di mana saat melakukan proses cerai, pihak PA bakal melakukan mediasi terhadap pasangan tersebut. Dari proses mediasi bakal dihadirkan saks-saksi, dan jika alasan tersebut diterima di pengadilan, maka hakim akan mengabulkan gugatan tersebut.