Advertisement
Advertisement
Seluruh anggota DPRD Purbalingga dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tidak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan tahun 2022 dan KUA-PPAS RAPBD tahun 2023, Selasa (2/8/2022). Kendati demikian agenda tetap berjalan karena kuorum terpenuhi.
Purbalingga, serayunews.com
“Berdasarkan daftar hadir yang kami terima, sembilan anggota dari FPKB tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Namun kami tidak mengetahui secara jelas mengenai alasan ketidakhadiran. Tapi rapat paripurna tetap berjalan karena sesuai dengan kuorum,” kata Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, ketika dikonfirmasi serayunews.com.
Ia menyampaikan bisa saja ketidakhadiran tersebut sebagai sikap politik, namun dirinya enggan menerka-nerka. Yang terpenting menurutnya ia bersama jajaran anggota DPRD berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga legislatif.
“Salah satunya menggelar rapat paripurna terkait KUA PPAS,” jelasnya.
Ia menyebutkan menyebutkan penyampaian KUA-PPAS tepat waktu ini salah satunya dalam rangka memenuhi ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP).
“MCP KPK salah satu cakupan intervensinya adalah perencanaan dan penganggaran dalam APBD harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Penyampaian rancangan KUA-PPAS secara simbolis oleh Bupati kepada Ketua DPRD. Sesuai regulasi yang sama, kesepakatan terhadap Rancangan KUA – PPAS, dan Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2022 nantinya harus sudah mendapat tanda tangan Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu II bulan Agustus.
Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengungkapkan, pelaksanaan tahapan dan mekanisme penganggaran secara tepat waktu ini, merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam upaya mewujudkan dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengukuran MCP salah satunya melalui ketaatan pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan,” tuturnya.
Sementara itu seluruh anggota DPRD dari FPKB tidak memberikan pernyataan terkait ketidakhadiran dalam rapat paripurna tersebut. Kasubag Humas Setwan DPRD Purbalingga Teguh Purnomo mengatakan Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin yang merupakan anggota FPKB memang izin tidak hadir.
”Beliau menyampaikan izin tidak hadir, karena melayat saudaranya yang meninggal dunia,” ujar Teguh.