SERAYUNEWS – Baru-baru ini beredar kebijakan baru dari Pemerintah yang diberi nama Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan sistem Tapera, gaji akan dipotong 3% tiap bulannya untuk semua pekerja baik di sektor dalam negeri maupun swasta.
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah iuran penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera. Peserta Tapera ini merupakan pekerja dan pekerja mandiri.
Sesuai namanya, iuran Tapera dimaksudkan untuk pembiayaan perumahan sebagai upaya untuk kesejahteraan masyarakat terkait kepemilikan rumah.
Adapun untuk besaran Tapera itu sendiri adalah 3% dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
Untuk pekerja freelance tetap harus wajib membayar iuran Tapera dengan sistem semuanya, 3% itu ditanggung sendiri.
Iuran Tapera wajib dibayarkan tiap bulannya tiap tanggal 10 ke Rekening Dana Tapera.
Para pekerja yang wajib mengikuti iuran Tapera ini adalah setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Tidak hanya PNS atau ASN hingga TNI-Polri dan BUMN saja yang wajib menjadi peserta iuran Tapera, melainkan pekerja swasta dan pekerja freelance yang menerima gaji dan upah.
Seluruh peserta iuran Tapera akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
Pekerja yang mengikuti iuran Tapera terlebih dahulu harus didaftarkan oleh pemberi kerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020 atau berarti tahun 2027.
Untuk mekanisme iuran Tapera yang berupa potongan gaji nantinya bisa dinegosiasikan dengan pemberi kerja yang akan difasilitasi oleh Kemnaker.
Hingga saat ini, kabar kebijakan iuran Tapera ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Kebanyakan masyarakat merasa keberatan dengan adanya kebijakan satu ini.***