SERAYUNEWS- Kemenkum HAM merupakan salah satu kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan jumlah pegawai. Sementara itu, pada tahun 2023 jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234.
Ya, salah satu instansi PNS yang paling digandrungi adalah Kemenkumham. Tercatat, pada CPNS 2019 lalu, berdasarkan data dari BKN ada sebanyak 708.488 orang melamar untuk posisi di Kemenkumham.
Ternyata faktor utama yang menarik dari Kemenkumham adalah gaji PNS yang termasuk terbesar. Berikut besaran gajinya beserta tunjangannya.
Berikut rincian besaran gajinya sesuai dengan golongan.
1. Gaji PNS Kemenkumham SMA
Jika seorang lulusan SMA dan berhasil lolos sebagai PNS sipir, akan mendapatkan gaji pada golongan II.
2. Golongan II B, gaji minimal sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300
3. Golongan II C, minimal gaji Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000
4. Golongan II D, minimal gaji Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000
Kemudian, besarnya gaji untuk sipir Lapas Kemenkumham berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan aturan gaji pokok berbeda jenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Jika PNS masih berstatus CPNS, gaji yang akan kamu terima masih sebesar 80 persen dari golongan II A dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.
2. Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3
Gaji PNS Kemenkumham D3 akan masuk dalam golongan II C. Dengan besaran gaji minimal Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000. Jika baru awal dengan masa kerja 0 tahun, akan menerima gaji Rp2.399.200.
Jika belum menjadi PNS atau masih berstatus CPNS, hanya menerima 80 persen dari gaji tersebut. Kemudian, setelah menjadi PNS, akan mendapatkan gaji penuh, begitu juga dengan tunjangan.
Lulusan S1 dan lulus menjadi CPNS Kemenkumham, maka akan masuk dalam golongan III A. Kemudian, dengan masa kerja 0 tahun, akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.579.400.
Namun, jika masih berstatus CPNS, kamu akan mendapatkan 80% dari gaji golongan III A, yaitu sekitar Rp2.063.520.
Sementara itu, jika menjadi PNS, maka akan mendapatkan gaji penuh 100% dan gaji PNS. Kemenkumham S1 nantiya akan terus mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya masa tugas.
Untuk golongan III terbagi dalam III A hingga D dan memiliki perbedaan besaran gaji, seperti berikut ini.
2. Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
3. Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
4. Golongan III D: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki nominal yang sama dengan instansi lainnya. Yang membedakan adalah total besaran uang diterima (take home pay) di tiap lembaga kementerian, yaitu tunjangan.
Kemudian, tunjangan yang akan kamu terima antara lain, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan.
Besarnya tunjangan kinerja untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Berikut rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham pada ahun 2023 adalah seperti di bawah ini.
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250
Demikian informasi mengenai besaran gaji Kemenkuham beserta tunjangannya. Terus semangat untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS, ya!*** (Putri Silvia Andrini)