SERAYUNEWS- Harapan baru hadir bagi ribuan tenaga honorer lulusan SMA di berbagai daerah.
Pemerintah melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini membuka peluang kerja lebih fleksibel dengan jam kerja hanya 4 jam per hari, namun tetap memberikan kepastian gaji pokok dan tunjangan resmi.
PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka pegawai paruh waktu hanya diwajibkan bekerja setengahnya.
Skema ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, termasuk lulusan SMA/SLTA/Diploma I sederajat yang masuk dalam Golongan V.
Bagi banyak tenaga honorer, aturan ini menjadi kabar gembira. Selama bertahun-tahun mereka hanya menerima upah minim, bahkan sering di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kini, dengan status PPPK paruh waktu, mereka berhak atas gaji pokok, tunjangan, dan jaminan sosial.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK penuh waktu lulusan SMA di Golongan V berkisar Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900, tergantung masa kerja.
Untuk pegawai paruh waktu, gaji dihitung sekitar 50 persen dari gaji penuh waktu, atau disesuaikan dengan UMP di wilayah masing-masing.
Berikut perkiraan gaji pokok PPPK paruh waktu lulusan SMA (Golongan V):
⦁ MKG 0 tahun: ± Rp 1.255.000
⦁ MKG 5 tahun: ± Rp 1.500.000
⦁ MKG 10 tahun: ± Rp 1.750.000
⦁ MKG 15 tahun: ± Rp 1.950.000
⦁ MKG 20 tahun (maksimal): ± Rp 2.094.000
Meski nominalnya lebih kecil dibanding pegawai penuh waktu, total pendapatan akan bertambah karena pegawai paruh waktu tetap berhak menerima berbagai tunjangan.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu lulusan SMA akan menerima tunjangan resmi, antara lain:
1. Tunjangan Keluarga
⦁ Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
⦁ Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
2. Tunjangan Pangan (beras)
⦁ Setiap anggota keluarga berhak atas 10 kg beras per bulan atau uang pengganti sesuai harga BPS.
3. Tunjangan Jabatan/Fungsional
⦁ Diberikan jika pegawai ditempatkan di jabatan tertentu sesuai instansi.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
⦁ Besarannya berbeda-beda tiap instansi. Ada yang nilainya lebih besar dari gaji pokok, ada pula yang kecil.
5. Jaminan Sosial
⦁ PPPK paruh waktu mendapat perlindungan berupa BPJS Kesehatan, JKK, JKM, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
1. Lulusan SMA (Golongan V)
⦁ Gaji pokok penuh waktu: Rp 2,51 – Rp 4,18 juta
⦁ Paruh waktu: ± Rp 1,25 – Rp 2,09 juta
⦁ Total pendapatan dengan tunjangan: ± Rp 2 – Rp 2,5 juta
2. Lulusan S1 (Golongan IX)
⦁ Gaji pokok penuh waktu: Rp 3,45 – Rp 5,80 juta
⦁ Paruh waktu: ± Rp 1,72 – Rp 2,9 juta
⦁ Total pendapatan dengan tunjangan: ± Rp 3 – Rp 3,5 juta
Perbedaan terbesar terletak pada golongan kepegawaian dan besaran tunjangan jabatan.
Pemerintah merencanakan pencairan gaji PPPK 2025 mulai 1 April 2025. Dengan begitu, pegawai yang sudah resmi diangkat dapat segera mengecek rekening masing-masing.
Program PPPK paruh waktu lulusan SMA 2025 menjadi langkah pemerintah memberikan kepastian kerja sekaligus jaminan kesejahteraan bagi tenaga honorer.
Meski bekerja hanya 4 jam sehari, mereka tetap mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, hingga jaminan sosial.
Skema ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan memberikan kesempatan lebih luas bagi lulusan SMA untuk berkarier di pemerintahan.