Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, bahwa SS melakukan aksi perampasan bersama temannya, yakni berinisial NS (23) warga Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang. Namun, setelah melakukan kejahatan itu, SS merasa takut dan tidak pernah tenang. Sehingga dia menyerahkan diri.
“Saat masa pencarian, SS menyerahkan diri ke Polsek Kemangkon,” kata Kompol Pujiono, Kamis (28/1/2021).
Setelah satu tersangka diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga diketahui identitas dan keberadaan tersangka satunya. Akhirnya, NS berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti hasil kejahatan.
“Mereka (SS dan NS, red) merampas handphone (HP) di pinggir jalan Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong,” kata Kompol Pujiono.
Diceritakan, bahwa tersangka NS dan SS, melakukan aksi kejahatan bersama. Mereka berboncengan saat mencari sasaran kejahatan. Saat melintas di Desa Gumiwang, mereka melihat anak-anak sedang bermain HP. Kemudian berhenti dan mengajak ngobrol untuk mengalihkan perhatian.
“Saat lengah pelaku merampas handphone kemudian kabur,” kata Pujiono, didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Wakapolsek Kejobong Ipda Imam Saefudin.
Andika Fahri Kurniawan (10) dan Satria Nur Fauzi (9), sebagai korban kemudian cerita ke orang tuanya. Selanjutnya, ibu korban, Dewi Jaroh Rahayu (30) dan Kasmini (43) warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, melaporkan peristiwa itu ke Polisi.
“Mendapati peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kejobong. Setelah menerima laporan kemudian polisi melakukan pencarian tersangka dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi,” kata Kompol Pujiono.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah handphone Android merk Samsung tipe Galaxy J2 Primer warna Silver, sebuah handphone Android merk Xiaomi tipe Redmi 5A warna hitam. Diamankan pula sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-3226-TEO yang dipakai dua tersangka untuk beraksi.
Berdasarkan keterangan tersangka dia nekat melakukan perampasan handphone karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Satu tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap satu lainnya merupakan buruh pengangkut pasir.
“Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kabag Ops.
Kabag Ops mengimbau kepada para orang tua agar waspada modus kejahatan serupa. Jangan dibiarkan anak-anak untuk bermain handphone tanpa pengawasan apalagi berada di pinggir jalan yang berpotensi menyebabkan tindak kriminalitas seperti kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Kejobong.