SERAYUNEWS – DPP Gebrak RI mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Selasa (23/7/2024).
Bersama Ketua Umum Gebrak RI, Setya Adri Wibowo, mereka datang menemui Kajari Purwokerto, Gloria Sinuhaji.
Mereka mempertanyakan proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana aspirasi DPRD Banyumas, pada anggaran 2018-2019. Potensi kerugian negara sekitar Rp 525 juta.
“Kami menyampaikan kepada kejaksaan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana aspirasi di tahun anggaran 2018-2019. Saat itu Kejaksaan Negeri Purwokerto, menangani perkara ini lidik di tahun 2020. Kemudian di tahun 2021 tepatnya 16 Agustus, Bapak Kajari menyampaikan ada semua di media, itu naik sidik. Di tahun 2024 ini kok belum ada perkembangan, makanya kami menanyakannya kepada Kejari Purwokerto,” ujar Setya Andri Wibowo.
Bowo, sapaan akrabnya menambahkan, dari hasil pertemuan dengan Kajari Purwokerto, pihak Kejari bakal melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Tadi Pak Kajari sampaikan, beliau masih baru dan akan lakukan pendalaman terkait perkara tersebut. Setahu saya saat itu belum ada tersangka, tetapi sudah naik sidik. Kalau sudah naik sidik, minimal sudah ada dua alat bukti,” kata dia.
Jika memang ternyata kasus dari hasil sidik tidak ada bukti yang cukup kuat, pihak Kejari Purwokerto seharusnya bisa jelaskan kepada masyarakat.
“Kalau misalkan tidak ada cukup bukti dan SP3, masyarakat paham. Perkembangannya seperti apa masyarakat kan juga perlu tahu, apakah sudah selesai atau seperti apa,” ujarnya.
Kajari Purwokerto, Gloria Sinuhaji mengaku, DPP Gebrak RI datang mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-64. Mereka juga mendukung kinerja Kejari Purwokerto, dan bisa bersinergi dengan seluruh element masyarakat termasuk LSM.
“Kejari Purwokerto terbuka buat seluruh informasi, masukkan dan hal-hal yang ingin publik ketahui, terkait kinerja penegakan hukum,” katanya.
Kasi Pidus Kejari Purwokerto, Sigit Kristanto mengungkapkan, pihaknya akan melihat perkembangan kasus yang dipertanyakan oleh DPP Gebrak RI.
“Akan kami lihat kemarin perkembangannya seperti apa, nanti kami sampaikan. Karena kami tidak mendapat laporan dari pejabat sebelumnya. Kalau tidak cukup bukti atau semisal SP3, nanti kita laporkan,” ujar dia.