SERAYUNEWS- Polres Wonosobo menunjukkan aksi tegas dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal.
Mereka memusnahkan serbuk bahan petasan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Lapangan Kalianget, Kabupaten Wonosobo, Selasa (15/4/2025).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo bersama Tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah memusknahkan sebanyak 3,3 Kg serbuk petasan dengan pengamanan ketat dan mengikuti prosedur standar penanganan bahan peledak.
Menurut keterangan KBO Reskrim Polres Wonosobo, Ipda Heru, lokasi pemusnahan sengaja dipilih di area khusus yang jauh dari permukiman warga guna menghindari potensi bahaya.
Metode disposal dilakukan secara profesional untuk memastikan tidak ada dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Serbuk petasan dalam jumlah besar sangat berisiko jika jatuh ke tangan yang salah,” ujar Ipda Heru di lokasi pemusnahan.
Serbuk berbahaya tersebut berasal dari dua tersangka berinisial A dan L. Aparat kepolisian mengamankan keduanya di sekitar SPBU Candimulyo, Kabupaten Wonosobo.
Polisi megamankan barang bukti saat Operasi Pekat berlangsung pada Maret 2025 lalu.
Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum dan terjerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Penggunaan dan peredaran bahan peledak secara ilegal bukan pelanggaran ringan. Pelaku dapat menjalani hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati apabila terbukti membahayakan nyawa orang lain atau untuk tujuan kejahatan.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 secara tegas melarang kepemilikan, penyimpanan, maupun distribusi bahan peledak tanpa izin resmi.
Ancaman hukuman sangat berat, dan penegak hukum tidak akan segan menindak pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat.
Agar terhindar dari bahaya, berikut beberapa tips kewaspadaan yang perlu masyarakat perhatikan.
Langkah cepat dan tegas Polres Wonosobo ini menjadi peringatan keras bagi pelaku dan bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dari ancaman bahaya ledakan.***