SERAYUNEWS– Sebanyak 11.928 personel satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) diterjunkan membantu pengamanan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Cilacap. Untuk mengantisipasi kelelahan, Salinmas diminta menjaga kesehatan.
Selain TNI – Polri, Satlinmas diperbantukan untuk mengamankan proses pemungutan suara, penghitungan suara di TPS, hingga pengiriman kembali kotak suara ke tingkat desa dan kecamatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin menyampaikan, ribuan petugas Linmas akan betugas membantu pengamanan sebanyak 5.964 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.
“Jadi setiap TPS ada 2 petugas ketertiban dalam hal ini Linmas, setelah pencoblosan kami juga menempatkan petugas Linmas di PPS atau di tingkat desa yakni 4 personel kali 284 desa/kelurahan atau sebanyak 1.136 personel dan 3 personel di masing-masing kecamatan,” ujar Satrio, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, Satrio menjelaskan, bahwa Linmas memiliki tugas mengamankan proses pencoblosan dan penghitungan surat suara di TPS. Selain itu, tentu saja mengamankan kotak suara pasca perhitungan di TPS.
“Siang ini mulai penempatan sepanjang barang-barang logistik sudah di TPS, maka tenaga pengamanan harus sudah ada di situ sampai dengan selesai penghitungan suara dan kotak suara dibawa ke PPS maupun PPK,” imbuhnya.
Satrio berpesan kepada anggota Linmas yang bertugas agar selalu menjaga kesehatan. Hal ini untuk mengantisipasi kelelahan saat pengamanan pelaksanaan pencoblosan nanti.
“Untuk mengantisipasi kelelahan, personel Linmas harus istirahat cukup. Kemudian mempersiapkan diri dengan mengkonsumsi makanan yang sehat, dan minum vitamin untuk daya tahan tubuh,” tambahnya.
Selain menerjunkan ribuan personel Linmas, personel Satpol PP juga diperbantukan pengamanan di masing – masing distrik. “Karena personel terbatas, pas hari H kita juga mengirimkan anggota untuk ikut mengamankan di masing-masing distrik,” tandasnya.
Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 adalah pada 14 Februari 2024. Pemilih berhak menggunakan haknya untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.