SERAYUNEWS– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cilacap bersama jajaran Forkopimda Cilacap memusnahkan barang ilegal. Barang ilegal itu adalah hampir sejuta batang rokok ilegal di Cilacap dan sejumlah botol minuman keras barang bukti hasil penindakan. Pemusnahan berlangsung di kompleks Pendapa Wijayakusuma Kantor Bupati Cilacap, Selasa (25/7/2023).
Dalam pemusnahan itu, turut hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap Muhamad Irwan, Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar. Lalu, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Pejabat Forkopimda Cilacap, KPKNL Purwokerto dan sejumlah undangan.
Adapun proses pemusnahan ini, terdapat 827.000 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp800 juta pemusnahannya dengan pembakaran. Sedangkan ratusan botol minuman keras (miras) pemusnahannya dengan cara menumpahkan dalam wadah drum.
”Unsur cukai dalam sebatang rokok nilainya 50 persen, plus pajak totalnya 70 persen. Jadi potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini sangat besar,” ujar Irwan dalam keterangannnya.
Selain itu, sejak awal tahun hingga Juli 2023, Bea Cukai Cilacap juga berhasil mengamankan lebih dari 1,7 juta batang rokok tanpa pita cukai. Dengan potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini perkiraannya mencapai Rp 1,6 Miliar.
Sementara itu, Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pihaknya juga mendorong agar pencegahannya lebih preventif lagi, termasuk mendeteksi tempat produksinya.
“Harapan kami dari Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Forkopimda dan APH (alat penegak hukum) yang ada di Kabupaten Cilacap, kalau bisa sebelum produksi sudah bisa terdeteksi. Sehingga tidak muncul barang ilegal ini,” ujar Yunita.
Adapun untuk dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Cilacap tahun 2023 mencapai Rp12 miliar. Dana tersebut untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, juga memberikan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam melakukan pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP).
“Ini peringatan buat kita semua bahwa APH di Kabupaten Cilacap itu top. Kalau sudah seperti itu, usaha silahkan tapi para pembuatnya bayar pajak. DBHCHT ini pendapatan yang dipisahkan. Spesifikasi penggunaanya terkait dengan hal itu. Misalnya untuk pembelian alat kesehatan kedokteran, termasuk untuk paru-paru,” ujar Taufik.
Pemusnahan BMN dan BHP ini harapannya dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap aturan dan ketentuan terkait cukai serta dampak negatif dari peredaran barang ilegal.
Harapannya langkah ini dapat meminimalisir keberadaan barang ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap. Selain itu, mendorong kesadaran serta edukasi bagi seluruh masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.