SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil menangkap AM (42), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, lantaran terbukti menggelapkan uang hasil penjualan mobil milik kliennya pada tahun 2020 lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AM tengah mendekam di tahanan Polresta Banyumas.
“Kami mengamankan AM atas dasar laporan dari korban berinisial AS, warga Kecamatan Purwokerto Selatan, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau pengelapan yang terjadi sekitar bulan Juni 2020,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Kamis (25/5/2023).
Kasat menambahkan, kasus penipuan itu bermula AM bertemu dengan korban untuk bertransaksi jual beli mobil Mitsubisi Pajero Sport Dakar. AM saat itu, bertindak sebagai perantara. Namun, untuk pelunasan mobil tersebut korban meminta waktu untuk menjual mobil pribadinya.
“Setelah transaksi berhasil, korban pun merasa percaya dengan pelaku, hingga akhirnya menitipkan mobil Mazda Biante nomor polisi R 9460 VH, untuk dijualkan dengan perantara pelaku yang nilai mobil tersebut ditaksir mencapai Rp 150 juta,” kata dia.
Namun, setelah mobil korban terjual oleh pelaku, uangnya pun tidak diserahkan kepada korban bahkan tidak digunakan untuk melunasi mobil Pajero yang dibeli oleh korban.
“Merasa menjadi korban penipuan, kemudian korban melaporkannya ke Polresta Banyumas hingga akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta berbagai barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu AM yang diperiksa anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas mengakui, telah menggunakan uang hasil jualan mobil milik korban untuk kepentingan pribadi. “Digunakan untuk membuka usaha bengkel mobil dan cucian mobil,” kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, AM dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukum penjara selama lima tahun.