SERAYUNEWS – Simak informasi hari libur nasional dan cuti bersama Februari 2024 yang ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat terutama para pelajar dan pekerja bisa mengecek tanggal merah selain hari Minggu.
Pada bulan Februari 2024 akan ada beberapa hari libur dan long weekend. Para pemburu hari libur akan menyukainya.
Pasalnya, Anda akan merasakan banyak hari libur di awal bulan Februari 2024. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Dalam SKB dengan No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 itu terdapat dua hari libur nasional dan satu cuti bersama bulan Februari. Libur nasional itu peringatan Isra Miraj 1445 H yang jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024 dan tahun baru Imlek 2024 pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Pemerintah memberikan kesempatan cuti bersama pada hari Jumat, 9 Februari 2024. Dengan demikian bisa merasakan hari libur pada hari Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu.
Kamis, 8 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Jumat, 9 Februari: Cuti bersama tahun baru Imlek
Sabtu, 10 Februari: Tahun baru Imlek dan libur akhir pekan
Rabu, 14 Februari: Hari Pemilu Serentak 2024
Ada juga momen penting yang berlangsung di bulan Februari, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari pemungutan suara di Pemilu 2024 dianggap sebagai hari libur nasional, merujuk pada Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pemilihan Presiden (Pilpres) lima tahun sekali ini akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 juga akan melibatkan pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak di seluruh Indonesia.
Meski KPU telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, namun belum ada edaran resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi keputusan tersebut.
***