
SERAYUNEWS-DPRD Purbalingga menyoroti adanya indikasi sejumlah toko modern di wilayah tersebut melanggar aturan. Hal itu diketahui setelah Komisi I dan Komisi II DPRD Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan kunjungan lapangan akhir pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi II Adi Yuwono didampingi anggota Karseno kepada wartawan, Senin (27/10/2025) mengatakan pelanggaran yang dilakukan antara lain, sejumlah toko modern buka 24 jam. Padahal sesuai aturan yang boleh buka 24 jam adalah di area khusus. Masing-masing di Rumah Sakit (RS), terminal dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Sesuai ketentuan toko modern di luar wilayah itu buka mulai pukul 10.00-22.00 WIB atau 23.00 WIB pada akhir pekan,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga menemukan ada toko modern yang keberadaannya di satu kecamatan melebih kuota yang ditetapkan. Pihaknya berharap Pemkab Purbalingga bisa meninjau kembali keberadaan toko modern yang tidak sesuai dengan regulasi. “Dari hasil pantauan lapangan kami juga menemukan toko modern yang belum berizin,” katanya lagi.
Disampaikan, dasar hukum untuk Toko Modern adalah UU No. 7 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2021, PP No. 28 Tahun 2025, Perda Purbalingga RTRW No. 5 Tahun 2021, Permendag No. 23 Tahun 2021, dan Perbup Purbalingga No. 42 Tahun 2021. Ketentuan utama Perbup 42/2021 antara lain kuota toko modern adalah 1 unit per 5.000 penduduk per kecamatan. Total tersedia kuota untuk Kabupaten Purbalingga adalah183 unit. “Jarak minimal dengan pasar rakyat 700 meter dan lokasi hanya di jalan kolektor/penghubung antarwilayah,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purbalingga Umar Fauzi mengatakan pihaknya merupakan lembaga akhir dalam proses perizinan OSS berbasis risiko. Sejak 2024, penerbitan izin diperketat dengan beberapa persyaratan wajib rekomendasi dari Disperindag, DPUPR dan Dinas LH. “Kami siap menindaklanjuti hasil temuan DPRD Purbalingga,” imbuhnya.