SERAYUNEWS – Sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak, dalam Islam orang tua melakukan akikah.
Namun, tidak semua pasangan beruntung memiliki anak. Beberapa pasangan ada yang pernah gagal untuk mendapatkan buah hati, salah satunya mengalami keguguran.
Kemudian, bagaimana jika janin keguguran? Apakah tetap sunah untuk melakukan akikah? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Berdasarkan pendapat para ulama, ada bebberapa hal tentang akikah untuk orang dewasa. Sebagian ulama mengatakan tidak perlu akikah, sedangkan sebagian ulama lain menyatakan akikah bagi orang dewasa hukumnya boleh.
Mengutip dari kitab “Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1” karya Ibnu Rusyd, ulama yang membolehkan akikah bagi orang dewasa perlu dengan niat bahwa dia mewakili orang tua dalam melaksanakan akikah tersebut.
Dalil yang membolehkan akikah bagi orang dewasa mengacu pada hadis dari Anas bin Malik RA, ia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ مَا بُعِثَ بِالنُّبُوَّةِ
Artinya, “Bahwasannya Nabi SAW mengaqiqahkan diri beliau sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi.” (HR Al-Baihaqi)
Namun, sanad dari hadis tersebut dhaif. Meskipun demikian, pengikut Imam Syafi’i memiliki pendapat bahwa anak-anak yang sudah dewasa dan belum akikah, sebaiknya melakukan akikah sendiri.
Berdasarkan pernyataan dari Ibnu Hajar dalam kitab Fatawa, akikah tidak wajib untuk janin yang keguguran sebelum usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk jelas sebagai manusia.
Akikah terkait dengan kelahiran anak yang telah mencapai usia tertentu dan memiliki rupa manusia yang jelas.
أَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ
“Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan roh padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan).” (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, vol. 4, hal. 257).
Alasan Ibnu Hajar adalah karena bayi yang mengalami keguguran tersebut belum ditiupkan roh kepadanya dan kelak tidak akan dibangkitkan di hari kiamat. Jadi, janin tersebut tidak perlu akikah sebelum usia empat bulan.
وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيهِ الرُّوحُ فَهُوَ جَمَادٌ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَلَا تُسَنُّ لَهُ عَقِيقَةٌ بِخِلَافِ مَا نُفِخَتْ فِيهِ فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الْآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ
“Adapun janin yang belum ditiupkan roh padanya maka dia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat. Sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, ia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya.”
Namun, ada juga pandangan ulama yang menyarankan pelaksanaan akikah dalam kasus keguguran, terutama sebagai wujud amal kebaikan.
Akikah juga dapat kita interpretasikan sebagai doa dan ungkapan syukur atas anugerah seorang anak, meskipun dia tidak mencapai usia lahir secara fisik.
Kesimpulannya jika keguguran terjadi sebelum peniupan roh, yaitu sebelum berusia empat bulan atau 120 hari, akikah tidak sunah.
Jika keguguran terjadi setelah peniupan roh, yaitu setelah berusia empat bulan atau 120 hari, akikah tetap sunah.
Melansir pada karya Sayyid Sabiq yang Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi susun, pelaksanaan akikah tetap sunah muakkad, yaitu semakna dengan yang wajib.
Artinya, meskipun ayah bayi yang baru lahir berada dalam situasi kesulitan ekonomi, dia tetap harus melaksanakan akikah tersebut.
Salah satu anjuran pelaksanaan akikah berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut.
عَنْ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى و رواه احمد
Artinya, Dari Samurah RA Rasulullah SAW bersabda, “Tiap-tiap anak laki-laki tergadai dengan akikahnya. Disembelih akikah itu untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR Ahmad)
Untuk anak laki-laki, orang tua wajib menyembelih dua ekor kambing sebagai bagian dari akikahnya, sementara bagi anak perempuan hanya satu ekor kambing saja.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam hadis berikut.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقِّ عَنِ الْغُلَامِ بِشَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ بِشَاةٍ رواه الترمذي
Artinya: Aisyah pernah berkata, “Rasulullah memerintahkan kami untuk menyembelih akikah anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR At-Tirmidzi)
Demikian penjelasan mengenai hukum akikah bagi janin yang keguguran. Semoga bermanfaat!***(Putri Silvia Andrini)