SERAYUNEWS—- Judi online tengah menjadi sorotan bangsa ini dan banyak pihak sepakat ini merupakan musuh bersama.
Di tengah semangat tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa para pemain judi online merupakan korban. Jadi, menurutnya pemain judi online tidak akan aparat tangkap.
“Mereka korban juga. Ya, enggak ditangkap, kan korban,” ujar Budi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Menurut Budi, pemerintah akan terlebih dahulu mengambil langkah persuasif, dan berupaya rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online.
Menurut Budi, pemain judi online kini menjangkit hampir di tiap lapisan masyarakat, termasuk pegawai Kominfo yang juga menjadi pemain judi online.
Bahkan, anggota Komisi III DPR Santoso menyebut ada oknum Kementerian Kominfo yang melindungi situs-situs judi online. Politikus Partai Demokrat ini menuturkan bahwa hal tersebut sudah bukan rahasia umum.
“Untuk judol saat itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu,” kata Santoso saat dihubungi, Senin (17/6/2024).
Pernyataan Budi jika pemain judi online tidak akan ditangkap, tampaknya agak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sebagaimana kita ketahui, pelarangan dan hukuman terhadap pelaku judi online termaktub dalam Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
Sementara itu, pemain judi online juga bisa mendapat pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. Hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP.
Lebih dari itu, meminjamkan rekening kepada pelaku judi online juga bisa mendapat pidana. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan hal itu.
Dia mengingatkan masyarakat bahwa meminjamkan atau memberikan nomor rekening kepada pelaku judi online bisa terancam pidana.
Menurut Muhadjir, meminjamkan rekening sama saja menjadi pelaku judi online. Oleh karena itu, terancam pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara, jadi ancamannya enam tahun (penjara) menurut UU ITE Pasal 45 Ayat (2) atau denda Rp 1 miliar. Termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekening dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” kata Muhadjir (26/6/2024).
Untuk itu, Muhadjir sekali lagi mengingatkan kepada masyarakat jangan tergoda dengan iming-iming imbalan sehingga meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku judi online.*** (O Gozali)