CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Kecamatan Patimuan membantah isu adanya pungutan liar terkait perijinan penjualan bahak bakar minyak (BBM) eceran berdispenser atau Pom Mini. Dari informasi yang dihimpun, warga yang hendak mendirikan usaha bbbm eceran dengan bentuk Pom Mini dikenakan tarif hingga Rp 2 juta disetorkan kepada oknum yang bertugas di Kecamatan Patimuan.
Menanggapi isu tersebut, Camat Patimuan Mugi Utomo membantah adanya pungutan liar terkait ijin usaha Pom Mini. Mugi Utomo mengatakan, pihaknya justru menolak warga yang hendak mengajukan ijin usaha menjual bensin eceran. Ia juga menjelaskan bahwa penjualan bensin eceran apapun bentuknya melanggar undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
“Warga memang ada yang beberapa kali mengajukan ijin, meminta kita menebitkan ijin usaha. Tetapi kita tolak, karena sampai saat ini belum ada lagi peraturan yang memperbolehkan menjual bbm eceran. Apalagi ada isu pungutan liar sebesar Rp 2 juta, itu tidak benar,” jelasnya saat dihubungi serayunews, Kamis (19/1/2017).
Baca Juga :
Lebih lanjut dijelaskan, meski pihak Kecamatan selalu memberikan sosialisasi dan penjelasan terkait larangan menjual bbm eceran, tetapi masih banyak warga yang nekad berjualan. Meski demikian, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan hal tersebut. Di Kecamatan Patimuan sendiri, saat ini mulai banyak bermunculan penjual bbm eceran yang menggunakan mesin dispenser seperti SPBU pada umumnya.
“Belum ada data jumlah pastinya berapa, di Kecamatan Patimuan ada kisaran sekitar belasan Pom Mini. Tetapi kita tidak bisa menertibkan karena tidak mempunyai kewenangan,” ungkapnya.(adi)