SERAYUNEWS – Wajib pajak diimbau segera melakukan validasi NIK jadi NPWP dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diundur menjadi 1 Juli 2024.
Sebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditetapkan mula 1 Januari 2024. Masyarakat yang merupakan wajib pajak pun diminta segera melakukan validasi data tersebut.
Masyarakat masih memiliki cukup waktu untuk segera melakukan pemadanan data. Semula paling lambat 31 Desember 2023. Masih ada beberapa bulan untuk validasi.
Integrasi data NIK menjadi NPWP akan memudahkan wajib pajak pribadi dalam mengakses perpajakan. Cara menggabungkan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://pajak.go.id.
Setelah berhasil menggabungkan kedua data tersebut, wajib pajak bisa mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
SerayuNews.com telah menghimpun informasi cara menggabungkan NIK dan NPWP secara online.
Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Wajib pajak bisa mengecek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum. Berikut ini panduan cara pengecekannya melalui laman https://pajak.go.id:
Apabila NIK telah terintegrasi sebagai NPWP, pencairan akan memunculkan sejumlah data seperti nomor NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Sekian ulasan tentang implementasi dan validasi NIK jadi NPWP online.
***