Purwokerto, serayunews.com
Dalam satu hari stan Loka POM Banyumas ini banyak melayani masyarakat yang datang untuk menanyakan tata cara registrasi obat, obat tradisional hingga kosmetik dan produk makanan. Tata cara registrasi masing-masing produk berbeda-beda, tergantung dari produk yang diajukan.
“Untuk konsultasi tentang registrasi produk memang cukup lama, karena kita harus menjelaskan mulai dari persyaratan hingga tahapan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha,” kata petugas bagian layanan informasi konsumen Loka POM Banyumas, Rahmat, Sabtu (22/5).
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, sebagian besar pelaku usaha yang datang untuk menanyakan tentang tata upgrade dari produk pangan Industri Rumah Tangga (IRT) menjadi industri makanan dalam negeri (MD). Ada beberapa persyaratan khusus untuk naik kelas IRT menjadi MD. Antara lain ruangan produksi pangan harus terpisah dari dapur rumah tangga. Pada saat masih berstatus IRT, dapur rumah tangga boleh menjadi satu dengan dapur produksi.
Selain itu juga ada persyaratan khusus lainnya, seperti ruangan produksi harus tertutup, lantai terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan misalnya keramik. Selain itu, permukaan dinding bangunan tidak mudah mengelupas dan diusahakan untuk di cat, pencahayaan ruangan menggunakan lampu yang ditutupi pelindung atau lampu LED. Kemudian, disediakan wastafel di pintu masuk ruang produksi untuk mencuci tangan, ruangan produksi tidak boleh berhadapan langsung dengan kamar mandi, peralatan produksi menggunakan bahan stainless steel dan lain-lain.
“Semua persyaratan tersebut untuk menjaga produk pangan supaya higienis dan terjaga kebersihannya, termasuk ada juga aturan tempat penyimpanan bahan baku, bahan kemas dan produk jadi harus dipisahkan,” terangnya.
Setelah semua persyaratan dijelaskan, pelaku usaha baru bisa mengajukan permohonan pemeriksaan sarana produksi ke Loka POM. Selanjutnya petugas dari Loka POM akan mendatangi tempat produksi untuk melakukan pengecekan.
“Biasanya pada saat pemeriksaan sarana dan prasarana produksi ini, masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh pelaku usaha. Kemudian disepakati dengan petugas berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, setelah itu baru diajukan kembali ke Loka POM,” kata Rahmat.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, baru Loka POM mengeluarkan rekomendasi untuk didaftarkan pada sistem BPOM pusat. Pendaftaran tersebut dilakukan secara online.