SERAYUNEWS-Saat ini adalah masa jelang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Jadwal PPDB pun sudah mulai dibeberkan ke publik. Tak terkecuali di Kabupaten Kebumen.
Melalui Instagramnya, Pemkab Kebumen membeberkan jadwal PPDB SMP di Kebumen. Pertama adalah jadwal PPDB untuk jalur afirmasi dalam jaringan. Pendaftaran atau verifikasi berkas pada 12 sampai 14 Juni 2024. Analisis penyusunan peringkat pada 15 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi pada 19 Juni 2024. Daftar ulang pada 26 sampai 28 Juni 2024.
Kedua adalah jadwal untuk jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua dalam jaringan. Pendaftaran atau verifikasi berkas pada 20 sampai 22 Juni 2024. Analisis penyusunan peringkat pada 24 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2024. Daftar ulang pada 26 sampai 28 Juni 2024.
Sementara, Ketiga adalah jadwal untuk boarding school SMP Negeri 1 Kebumen luar jaringan. Pendaftaran atau verifikasi berkas pada 12 sampai 14 Juni 2024. Seleksi tertulis dan wawancara pada 15 dan 19 Jui 2024. Analisis penyusunan peringkat pada 15 dan 19 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi pada 19 Juni 2024. Daftar ulang pada 26 sampai 28 Juni 2024. Untuk kuota boarding school adalah 30 siswa yang merupakan pengurangan dari jalur prestasi.
Keempat adalah jadwal untuk zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua tahap II dalam jaringan. Pendaftaran atau verifikasi berkas pada 29 Juni 2024. Analisis penyusunan peringkat pada 1 Jui 2024. Pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli 2024. Daftar ulang pada 3 Juli 2024.
Sementara, Kelima adalah jadwal untuk zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua tahap II luar jaringan. Pendaftaran atau verifikasi berkas pada 12 Juni sampai 10 Juli 2024. Analisis penyusunan peringkat pada 11 Juli 2024. Pengumuman hasil seleksi pada 12 Juli 2024. Daftar ulang pada 13 Juli 2024.
Harapannya jadwal tersebut bisa dicermati sehingga calon peserta didik dan orangtua mengetahui rinci soal jadwal PPDB. Dalam instagram Pemkab Kebumen disebutkan bahwa informasi lebih lanjut bisa dilihat di disdikpora.kebumenkab.go.id.
Website kemendikbudristek menyebutkan, sejak 2017 pemerintah memutuskan penggunaan jalur zonasi dalam PPDB. Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.