Cilacap, Serayunews.com – Meski sudah uzur, seorang kakek berusia 76 tahun ini nekad mencabuli cucunya sendiri. Perbuatan bejad pelaku terhadap korban yang berusia 17 tahun itu akhirnya terungkap. Polisi yang mendapat laporan tersebut, mengamankan pelaku melakukan tindak pencabulan kepada gadis dibawah umur. Menurut pengakuan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kampung Laut ini, aksi kejahata seksual itu dilakukan sebanyak 10 kali.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut pada saat rumah dalam keadaan sepi. Dalam beberapa waktu tersangka menakut nakuti korban dengan golok, untuk kemudian melakukan hubungan suami istri.
“Korban sudah diasuh sejak kecil karena orang tua korban sendiri bekerja diluar kota,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan istri tersangka. Mengetahui ada kejanggalan yang ada, istri tersangka mendesak korban untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Setelah mengaku, isteri tersangka kemudian melapor ke polisi.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Kepada wartawan, pelaku berinisial SM ini mengaku tidak selalu mengancam korban. Dia mengaku khilaf dengan telah melakukan perbuatan tersebut kepada cucunya.